Polisi Surabaya mengungkap kasus pembuatan uang palsu. Berikut pengakuan dua dari enam pelaku yang ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKPB Sudamiran melalui Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, tersangka Sugiono warga Jakarta merupakan otak dari pembuatan uang palsu tersebut. Ia bergerak bersama Syaifudin dengan modal Rp 100 juta untuk membeli mesin cetak.
"Iya benar, tersangka S (Sugiono) dan SY (Syaifuddin). Mereka berdua itu yang otaknya. Sedangkan tersangka berinisial N (Nistam) ialah residivis. Dua kali ketangkap di Jakarta dan satu kali di Polrestabes (Surabaya)," ungkap Arief kepada wartawan di mapolrestabes, Rabu (5/11/2020).
Nistam mengakui dirinya pernah ditahan karena menjadi pengedar uang palsu di Jakarta. "Udah pertama kali ditangkap tahun 2008 di Jakarta. Dulu saya pernah dipesan anggota DPR, dulu tahun 2008, DP Rp 9 juta, selanjutnya tidak dibayar, habis itu saya nggak mau lagi. Dulu saya juga 1 banding 4, Rp 1 juta dapat Rp 4 juta," kata Nistam.
Nistam juga mengakui, dirinya hanya menyiapkan kertas atau logistik untuk mencetak uang palsu tersebut. Sementara Sugiono yang merupakan pencetak uang palsu itu, mengaku belajar secara otodidak.
"Secara otodidak, awalnya kerja dipercetakan," terang Sugiono.
Sebelumnya diberitakan, polisi Surabaya mengungkap produksi uang palsu. Enam pelaku ditangkap dan ribuan lembar uang palsu diamankan.
Enam tersangka yakni Nistam (63) warga Jakarta, Sugiono alias Antok warga Jakarta (42), Dani (35) warga Surabaya, Siswadi (53) warga Mojokerto, Umar (34) warga Surabaya dan Saifuddin (41) warga Jombang.
Ribuan lembar uang palsu yang diamankan dari mereka merupakan pecahan Rp 100 ribu. Dengan rincian, uang palsu yang sudah terpotong mencapai Rp 9,4 miliar. Sedangkan yang belum terpotong mencapai Rp 6,6 miliar.
Barang bukti lain yang diamankan berupa komputer, mesin cetak dan juga almari. Terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Umar di Surabaya. Kemudian berkembang ke tersangka lain hingga ke produsen di Jakarta.
"Pengungkapan tindak pidana memproduksi dan peredaran uang Rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 junto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Jadi enam orang berhasil diamankan," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.