Puluhan jemaah umroh di Kabupaten Blitar akan diberangkatkan Desember mendatang. Namun mereka harus memenuhi syarat terkait ibadah di masa pandemi COVID-19.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Blitar, Syaikhul Munib mengaku bersyukur karena ibadah umroh telah dibuka kembali. Karena ada 60 warga Kabupaten Blitar yang gagal berangkat umrah pada Maret lalu.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka jemaah umroh bisa segera diberangkatkan menuju tanah suci.
"Ada sekitar 60 jemaah umroh dari Kabupaten Blitar yang batal berangkat Maret lalu. Ini berita gembira buat mereka. Namun perlu dipahami juga, kalau hanya yang memenuhi persyaratan saja yang bisa diberangkatkan umroh selama pandemi," kata Munib saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/11/2020).
Persyaratan yang dimaksud, lanjut dia, di antaranya berusia 18 sampai 50 tahun. Lalu dalam kondisi sehat dan tidak punya penyakit bawaan atau komorbid. Kemudian bersedia menjalani isolasi selama beberapa hari, setibanya di Arab Saudi. Persyaratan itu mengatur dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.