PDIP Bela Risma yang Dilaporkan ke Polda Karena Dianggap Bohongi Publik

PDIP Bela Risma yang Dilaporkan ke Polda Karena Dianggap Bohongi Publik

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 17:28 WIB
Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono
Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono/Foto file: Amir Baihaqi
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diadukan seorang pengacara bernama Abdul Malik ke Polda Jatim. DPC PDI Perjuangan Surabaya membela Risma.

Menurut Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono, tidak ada substansi yang dilanggar. Soal Risma yang menyebut Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi sebagai anak, itu hanya bahasa kiasan.

"Tidak ada substansi yang dilanggar. Itu kan hanya kiasan saja, Bu Risma menganggap Mas Eri Cahyadi seperti anak sendiri. Karena saking dekatnya hubungan Bu Risma dan Mas Eri Cahyadi. Ibarat hubungan Ibu dan puteranya. Dan menurut saya, penggambaran seperti itu biasa dilakukan oleh tokoh-tokoh berpengaruh," kata Adi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/11/2020).

Sedangkan terkait cuti Risma untuk menjadi juru kampanye paslon Eri-Armuji di Pilwali Surabaya, Adi menambahkan, Risma sudah mengajukannya kepada Gubernur Jatim dan sudah dijawab Pemprov Jatim.

"Soal cuti, Bu Risma menyampaikan kalau sudah mengajukan izin cuti kepada Gubernur Jawa Timur. Oleh Pemprov Jatim dijawab. Yang kegiatan hari libur tidak perlu mengajukan cuti. Karena cuti itu terikat dengan hari kerja," lanjut Adi.

Adi menyebut, pengaduan Wali Kota Risma ke Polda Jatim merupakan dinamika politik di Surabaya, menjelang Pilkada 9 Desember nanti. Sejak awal pihaknya menilai, ada pihak-pihak yang gelisah dengan figur Risma, yang mendapatkan tempat istimewa di hari rakyat Surabaya.

"Dipasang fotonya saja dalam APK Eri Cahyadi-Armuji, sekalipun beliau itu Ketua DPP PDI Perjuangan, ada pihak-pihak yang protes dan mempersoalkan. Apalagi Bu Risma turun langsung sebagai jurkam kampanye, bertemu dengan berbagai kelompok masyarakat di Surabaya, tentu saja lebih menggelisahkan lagi bagi sebagian pihak," papar Awi.

"Fakta, Bu Risma memiliki pengaruh besar di masyarakat dalam proses elektoral di Surabaya. Sehingga turunnya Bu Risma sebagai juru kampanye akan mengalirkan banyak dukungan masyarakat kepada Calon Wali Kota Eri Cahyadi-Calon Wakil Wali Kota Armuji, nomor 1. Karena itu, bagi sebagian pihak, berbagai cara ditempuh untuk memotong langkah kampanye Bu Risma, termasuk memperkarakan secara hukum," tambah Awi.

Sedangkan terkait desakan Risma mundur saat kampanye Eri-Armuji agar tidak menggunakan fasilitas negara, Adi mempertanyakan kembali desakan tersebut. Apakah aturannya jika mengkampanyekan paslon harus mundur?

"Apakah ada aturannya? Pejabat kalau kampanye harus mundur dari jabatannya. Kan tidak ada. Tata peraturan yang berlaku hanya menegaskan, pejabat yang kampanye harus cuti pada hari kerja. Satu hari dalam satu minggu. Sedangkan hari libur, bisa dimanfaatkan untuk kampanye," ungkap Adi.

"Jadi, menurut saya, yang logis lah kalau membangun kerangka argumentasi. Kita nikmati proses demokrasi dengan penuh kegembiraan agar masyarakat bisa mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya. Mendapatkan suasana yang segar, untuk memilih pemimpin baru di Kota Surabaya," lanjut Adi.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Risma diadukan seorang pengacara bernama Abdul Malik ke Polda Jatim. Pengaduan ini dibuat karena Malik menilai Risma melakukan sejumlah kebohongan publik dan pelanggaran Pemilu.

Saat ditemui di Polda Jatim, Malik mengatakan Risma melakukan sejumlah pelanggaran pemilu saat mengkampanyekan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi.

"Tujuan kami memberikan satu legal opini kepada Dir (penyidik), khususnya tentang masalah-masalah video yang diunggah oleh Risma dan berita-berita yang dilakukan oleh Irvan (Irvan Widyanto, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya), dalam legal opini tertera di situ ada kebohongan publik," kata Malik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (2/11/2020).

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.