Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan sanksi sosial yang dijatuhkan kepada pemotor Rizal Fatoni (20) Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat maupun kepolisian.
"Untuk sanksi yang diberikan saat ini adalah sanksi sosial, karena dalam operasi zebra ini kita mengedepankan upaya preventif maupun preemtif. Sementara nihil untuk kegiatan penegakan hukum serta fokus dan kini sanksi sosial," jelasnya.
Tidak hanya permintaan maaf, pelaku juga diwajibkan mengganti seluruh onderdil yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik (spektek) dengan yang standar. Proses penggantian dilakukan langsung di halaman Mapolres Tulungagung.
"Harus diganti dengan yang spektek, mulai dari ban, knalpot, plat nomor hingga spion," imbuhnya.
Sebelumnya video Rizal saat mengendarai sepeda motor Honda GL Pro viral di media sosial, lantaran melaju secara ugal-ugalan. Pelaku menggeber sepeda motor secara zig-zag hingga di lajur kanan, sejumlah kendaraan dari arah berlawanan nyaris bertabrakan dengan pelaku.
Tonton video 'Polisi Buru Pemotor di Makassar yang 'Atraksi' di Jalan Raya':
(fat/fat)