36 Kampanye Langgar Prokes, Pj Bupati Mojokerto Andalkan Bawaslu yang Eksekusi

36 Kampanye Langgar Prokes, Pj Bupati Mojokerto Andalkan Bawaslu yang Eksekusi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 28 Okt 2020 13:11 WIB
Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo
Pj Bupati Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto -

Kampanye di Pilbup Mojokerto masih marak melanggar protokol kesehatan (prokes). Padahal, Bumi Majapahit masih zona oranye penyebaran COVID-19. Bawaslu pun menjadi andalan untuk menghukum tim pemenangan maupun paslon bupati-wabup yang melanggar prokes.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at merilis, jumlah kampanye yang melanggar prokes pada Pilkada 2020 bertambah menjadi 36 temuan. Sepekan yang lalu, terjadi 30 kali kampanye melanggar prokes.

"Dari 339 kegiatan kampanye, 36 melanggar protokol kesehatan," kata Aris saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (28/10/2020).

Pelanggaran prokes paling banyak terjadi dalam kampanye paslon bupati-wabup Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar). Paslon nomor urut 1 ini melakukan 18 kali pelanggaran prokes saat berkampanye.

Disusul paslon nomor urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) yang melakukan 14 kali pelanggaran dan paslon Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) 4 kali kampanye melanggar prokes.

Terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu sebatas memberi teguran tertulis terhadap tim pemenangan dan penanggungjawab kampanye masing-masing paslon. Bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan ketiga paslon berbeda-beda di setiap lokasi kampanye.

Mulai dari pelanggaran kampanye tatap muka dengan peserta melebihi 50 orang, tidak mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker menutupi hidung dan mulut sampai dagu, hingga mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam kegiatan kampanye.

Kampanye melanggar prokes yang dilakukan tiga paslon bupati-wabup di Pilbup Mojokerto menabrak ketentuan pasal 58 ayat (2) dan pasal 88E ayat (1) PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.

Terkait maraknya pelanggaran prokes pada masa kampanye Pilbup 2020, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo menyerahkan pengawasan dan pemberian sanksi ke Bawaslu.

"Kalau terkait pelaksanaan kampanye, kewenangannya ada di Bawaslu, tidak di kami. Tapi kami tetap mengimbau siapa pun paslon yang kampanye, kami mohon atas nama Pemkab Mojokerto mohon tetap mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2020, sanksi bagi pelanggar prokes pada masa kampanye Pilbup Mojokerto diberikan secara berjenjang. Mulai dari teguran tertulis, pembubaran paksa kampanye, hingga pengurangan jatah kampanye.

"Kalau tingkatan pelanggarannya sudah memasuki tahapan yang seharusnya, menurut saya harus dilakukan eksekusi. Mudah-mudahan Bawaslu yang melakukan itu," tegas Himawan.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.