Gunungan busa yang mencemari sungai di Desa Wonosari dan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berasal dari bahan berbahaya dan beracun (B3). Busa tersebut dipastikan berasal dari bekas pabrik penggilingan batu.
"Busa itu merupakan sisa permasalahan pada Bulan Agustus 2020. Berasal dari luberan limbah dari pengepul kemasan drum bekas di lahan bekas PT Klampis Ireng. Saat kemarin hujan, sisa luberan terkena air hujan dan menimbulkan busa lagi. Kegiatan pengepulan dan pembersihan drum bekas oleh saudara A itu tak berizin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Sungai di Pasuruan Ini Kembali Tercemar Busa |
Heru menjelaskan, limbah yang menjadi busa tersebut jenis gliserin masuk kategori limbah B3, yang secara aturan penanganannya harus dilakukan clean up. Untuk pengendalian agar tak meluas dan melebar harus dilakukan pemulihan.
"Limbah jenis gliserin masuk kategori limbah B3," terang Heru.