"Kami minta Pemprov Jatim, dalam hal ini Gubernur Jatim Bu Khofifah harus tegas. Saya yakin Bu Khofifah bekerja untuk rakyatnya. Dengarkan rakyat, dengarkan buruh ini. Ini gubernur pilihan kita, ibunya rakyat Jatim, dengarkan kami buruh. Saya yakin Bu Gubernur tidak membiarkan rakyatnya," ujar Khoirul Anam, salah seorang orator di atas mobil komando, depan Kantor Gubernur Jatim, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, buruh akan menginap di depan Kantor Gubernur Jatim apabila aspirasi mereka tidak didengar. "Kita siap menginap di sini. Siap kawan semua?," imbuhnya.
Juru Bicara Aliansi Serikat Buruh Jawa Timur, Jazuli mengatakan, buruh se-Jatim menuntut UU Omnibus Law dicabut. Selain itu, buruh juga meminta Pemprov Jatim menetapkan UMK di kabupaten/kota naik sebesar Rp 600 ribu.
"Buruh di Jatim mendesak Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu," terangnya.
"Lalu tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,5 juta, sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2021, dari yang semula sebesar Rp 1,5 juta. Dan naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp 600 ribu, dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan," pungkasnya. (sun/bdh)