Manager Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Soeprato mengatakan sesuai dengan SE No.14 /2020, tentang New Normal di transportasi Kereta Api, ada dua protokol kesehatan. Yakni protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh atau menengah dan protokol kesehatan bagi penumpang KA lokal.
"Untuk penumpang KA jarak menengah atau jauh harus dilengkapi surat bebas COVID-19 yang berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan," kata Suprapto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (26/10/2020).
Pihaknya bekerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menyediakan rapid test berbayar dengan tarif Rp 85 ribu.
"Kami memgimbau kepada para penumpang dalam masa libur panjang nanti, disarankan kalau mau rapid test di stasiun H-1 sebelum keberangkatan. Ini untuk memudahkan perjalanannya. Karena kalau 3 jam sebelum keberangkatan, takutnya terjadi antrean," tegasnya.
Suprapto menegaskan syarat bebas COVID-19 hanya untuk penumpang kereta api jarak menengah dan jauh. "Sementara untuk penumpang KA Lokal tidak perlu surat bebas COVID-19," tambahnya.
Sementara mengantisipasi keamanan libur panjang, PT KAI Daops 8 Surabaya akan mendapatkan tambahan 50 personel dari TNI/Polri.
"Kita ada penambahan personil dari TNI/Polri sebanyak 50 orang yang tersebar di 3 stasiun besar, yaitu Gubeng, Pasar Turi dan Malang," tandasnya.
(fat/fat)