Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Kecamatan Pakis, Malang. Meski begitu, tim kuasa hukum Gus Nur belum mengetahui penangkapan tersebut atas laporan polisi (LP) yang mana.
"Kami pun juga tidak tahu apakah atas laporan yang kemarin (aliansi santri Jember) atau bukan. Karena kan ini LP-nya beda, ada dua," ujar Andry Ermawan kuasa hukum Gus Nur kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).
"Jadi kami masih mendalami dulu surat penangkapannya, surat perintah penahanannya dan segala macam," tambahnya.
Menurut Andry, usai ditangkap Bareskrim Polri, Gus Nur secara otomatis langsung dibawa ke Jakarta. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum di sana.
"Untuk sementara di Jakarta juga ada tim saya yang handle sementara kalau ada pemeriksaan. Nanti barangkali saya nyusul ke sana," terang andry.
Meski penangkapan terhadap Gus Nur terkesan mendadak, Andry mengaku tetap menghargai proses hukum. Untuk itu kini pihaknya tengah fokus memberikan pembelaan. Ia juga berharap agar Gus Nur selalu kuat menghadapi ini.
Detik-detik Gus Nur Dijemput Polisi:
"Jadi, kita dari tim kuasa hukum akan mempersiapkan langkah-langkah hukum setelah ini. Kita hargai lah semua itu.
"Kita akan fokus untuk pembelaan Gus Nur mengenai langkah-langkah hukumnya apa yang akan kita lakukan. Kita berdoa agar beliau juga kuat," tandas Andry.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang. Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
"Benar (Gus Nur ditangkap),"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.
"Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Slamet.