Menurutnya, empat korban kemudian ditemukan tetangga yang hendak ke sawah pada Senin (12/10) pagi. Ia langsung lapor ke perangkat Desa Tambahrejo dan Polsek Kanor.
Korban Parno ditemukan pertama kali dalam posisi telungkup. Istrinya juga telungkup di bawah mayat Arifin. Korban Jayadi juga telungkup tak jauh dari bapaknya.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, atas kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Bojonegoro.
"Tersangka kita kenakan Pasal 359 KUHP, tindak pidana karena kelalaiannya membuat nyawa orang lain hilang. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Sudah kami tahan kedua tersangka T dan S," lanjutnya.
Bupati Anna Mu'awanah bersama Kapolres AKBP Budi Hendrawan dan Dandim 0813 Letkol Bambang Hariyanto takziah ke rumah duka. Mereka memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. Yakni istri korban Jayadi serta dua anaknya. Anak yang pertama sudah duduk di bangku kelas 3 SD. Sedangkan anak kedua korban baru 8 bulan.
Hadirnya Forpimda di rumah duka disambut haru keluarga. Bahkan mereka tak bisa menahan tetesan air mata. Para petinggi di Kabupaten Bojonegoro itu juga memberikan santunan. Mereka berharap keluarga tetap tabah menghadapi ujian.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan tetap tabah hadapi musibah ini dan tetap semangat," tutur Bupati Anna kepada keluarga korban, Rabu (14/10).
(sun/bdh)