APK 02 Dicopoti Satpol PP, Machfud Arifin Sebut Fokus Paparkan Visi dan Misi

APK 02 Dicopoti Satpol PP, Machfud Arifin Sebut Fokus Paparkan Visi dan Misi

Faiq Azmi, Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 13:31 WIB
Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno
Machfud Arifin (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno banyak yang ditertibkan oleh Satpol PP Surabaya. Cawali Machfud tidak ingin terprovokasi akan hal tersebut.

"Ya kami tidak terlalu mempermasalahkan. Nggak papa lah. Ini saya tahu Panwascam itu (orangnya) baik-baik. Camatnya baik-baik. Mungkin ada perintah akhirnya terpaksa dikosongkan (APK-nya)," kata Machfud Arifin di Surabaya, Jumat (16/10/2020).

Meski dirinya tahu APK-nya banyak ditertibkan, Machfud memilih fokus memaparkan visi-misi dan meyakini warga Kota Surabaya ingin perubahan.

"Saya yakini, warga yang menghendaki perubahan. Itu sudah tertanam di hati dan pikiran mereka. Sudah tertanam nomor 2 (Machfud-Mujiaman). Saya yakin itu," imbuhnya.

Mantan Kapolda Jatim ini menegaskan dirinya adalah orang yang taat asas dan aturan. Dalam rangka menciptakan kampanye yang damai dan sejuk, ia selalu menghormati KPU dan Bawaslu dengan menghadiri acara mereka tanpa diwakilkan.

"Memang ada video banyak dihabisi APK (Machfud-Mujiaman). Tapi saya gak papalah, gak mempermasalahkan. Saya taat asas, taat aturan. Deklarasi Bawaslu, KPU, saya datang semua, gak ada yang saya wakilkan," jelasnya.

Mantan Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 ini menambahkan, pihaknya akan terus mencari bukti dan mengambil langkah advokasi.

"Langkah advokasi, saya akan somasi, akan menggugat Bawaslu dan KPU. Tapi itu tidak terlalu penting. Yang terpenting warga Surabaya itu sudah tertanam nomor 2 lebih dari gambar-gambar (APK) yang ada di jalanan," tandasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto saat dikonfirmasi mengaku pihaknya mengaku yang berhak mencopoti APK itu Bawaslu dan Panwascam. Bukan hak Satpol PP Kota Surabaya.

"Yang dicopot itu tak hanya APK paslon 02 saja. Paslon 01 juga ikut dicopoti. Tapi penertiban dan pencopotan APK itu wewenang Bawaslu dan Panwascam. Bukan Satpol PP. Kebetulan Satpol PP yang dimintai tolong untuk mencopoti," kata Eddy saat dihubungi.

Eddy menambahkan pihaknya tidak ikut menertibkan. Yang berhak bergerak, jelas dia, yakni Bawaslu dan Panwascam tentu saja berkoordinasi Satpol PP kecamatan.

"Itu wewenang panwascam. Kami (Satpol PP) Surabaya atau kecamatan tidak akan mau mencopoti tanpa ada permintaan bantuan. Karena pencopotan itu wewenang Bawaslu dan Panwascam. Kalau tidak dimintai tolong, ya kita diam saja," tambahnya. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.