Polisi Dalami Adanya Korban Lain Kasus Pelecehan Pemilik Distro di Lamongan

Polisi Dalami Adanya Korban Lain Kasus Pelecehan Pemilik Distro di Lamongan

Eko Sudjarwo - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 11:47 WIB
pelecehan seksual
Polisi mendalami kemungkinan bertambahnya korban pelecehan pemilik distro (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Polisi masih terus mendalami kasus pelecehan yang dilakukan pemilik distro yang diduga melecehkan 16 perempuan. Dugaan pelecehan tersebut dilakukan bermodus endorse dan model.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan proses pemberkasan. Selain itu, polisi juga akan mengecek kejiwaan pelaku.

"Masih penyidikan dan proses pemberkasan. Kita juga akan mengecek kondisi kejiwaan pelaku," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan Harun, untuk tes kejiwaan pihaknya akan menggandeng RS Bhayangkara Surabaya. Tes kejiwaan ini, tandas Harun, dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyimpangan kejiwaan pada diri pelaku karena telah melakukan tindakan pelecehan dengan jumlah korban yang cukup banyak.

"Kita sudah mengirimkan surat ke RS Bhayangkara Surabaya untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan kejiwaan," terang Harun seraya meminta publik untuk menunggu perkembangan.

Ditanya apakah ada kemungkinan korban bertambah, Harun menyebut kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Pasalnya, ke-16 korban yang ada ini semuanya masih di tahun 2020. Padahal, tandas Harun, distro pelaku sudah berdiri sejak 6 tahun yang lalu.

"Kemudian bertambah bisa, karena 16 korban ini baru di tahun 2020 ini saja, padahal distro sudah berdiri 6 tahun lalu, jadi kemungkinan ada korban lagi masih bisa terjadi," ujarnya.

Untuk mendalami kemungkinan korban lain itu, lanjut Harun, polisi juga terus menggali keterangan dari 16 korban yang sudah ada apakah ada yang pernah 'dicurhati' oleh korban-korban lain.

"Kita masih gali keterangan dari para korban ini apakah ada yang pernah dicurhati korban-korban lain," ungkapnya.

Langkah lain untuk menggali kemungkinan korban lainnya, menurut Harun, adalah dengan mendalami keterangan pelaku. Pasalnya, distro milik pelaku sudah 6 tahun berdiri.

"Kita juga mendalami keterangan dari pelaku apakah ada kemungkinan korban lain karena distro ini sudah 6 tahun berdiri," ungkapnya.

Seperti diketahui, seorang pemilik distro di Lamongan ditangkap polisi karena diduga telah melecehkan 16 perempuan. Perbuatannya ia lakukan di 2 distro miliknya dengan bermodus endorse dan model. Kasus ini berawal dari unggahan di medsos yang kemudian para korban melapor ke polisi. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.