Sekilas Jatim: Kasus Jebakan Tikus-Seruan Ganyang Komunis

Sekilas Jatim: Kasus Jebakan Tikus-Seruan Ganyang Komunis

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 21:39 WIB
Kasus satu keluarga tewas tersetrum jebakan tikus berlanjut ke ranah hukum. Polisi sudah menetapkan dua tersangka dan mengungkap detik-detik tewasnya empat korban.
Petugas di lokasi satu keluarga tewas tersetrum jebakan tikus/Foto file: Ainur Rofiq/detikcom
Surabaya -

Ada beberapa berita di Jatim yang hari ini menuai banyak perhatian pembaca. Seperti soal kasus satu keluarga tewas tersetrum jebakan tikus di Bojonegoro, hingga soal seruan ganyang komunis di Magetan.

Berikut rangkuman beritanya:

Satu Keluarga Tewas Tersetrum Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus satu keluarga tewas tersetrum jebakan tikus berlanjut ke ranah hukum. Polisi sudah menetapkan dua tersangka.

Penyidik Polsek Kanor yang di-back up Tim Reskrim Polres Bojonegoro, siang ini menetapkan dua tersangka berinisial T dan S. Kasus tewasnya satu keluarga karena jebakan tikus listrik itu terjadi di persawahan Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara, akhirnya tim penyidik menetapkan dua tersangka. Yakni inisial S dan T," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto kepada detikcom, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, dua tersangka itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Kanor. Tersangka T merupakan tetangga korban.

T yang memberi izin tersangka S mengambil arus listrik dari rumahnya untuk keperluan jebakan tikus di sawah. S merupakan pemilik sawah berjebakan tikus listrik itu, yang menewaskan satu keluarga.

Polisi juga telah mengamankan beberapa alat bukti. Di antaranya bambu penyangga kawat yang digunakan untuk jebakan tikus, beberapa sandal korban yang tercecer di lokasi, dan hasil visum dari Tim Inafis serta dokter, yang menyatakan ada luka bakar pada beberapa bagian tubuh korban.

"Alat bukti sudah kita amankan semua dari lokasi kejadian," lanjutnya.

Minggu (11/10), satu keluarga di Bojonegoro tewas tersetrum di sawah. Mereka menjadi korban jebakan tikus listrik.

Korban terdiri dari seorang pria bernama Parno (55), istrinya Riswati (50) serta dua anaknya, Jayadi (32) dan Arifin (21). Informasi yang dikumpulkan oleh petugas Polsek Kanor, sekitar habis magrib, Parno bersama anak pertamanya Jayadi pergi ke sawah yang tak jauh dari rumahnya.

Mereka hendak mengairi sawah. Namun sebelum tiba di sawahnya, ada bambu penyangga kawat aliran listrik jebakan tikus, yang roboh ke sawah di sekitarnya. Karena gelap, korban diduga tidak tahu kalau ada kawat tercecer di tanah. Sehingga keduanya tersetrum dan tewas.

Karena hingga sekitar pukul 22.00 WIB Parno dan Jayadi tak kunjung pulang, Arifin dan ibunya mencari ke sawah. Namun diduga karena tidak mengetahui di jalan menuju sawahnya ada kawat listrik yang tergeletak di tanah, keduanya turut tersetrum dan meninggal di lokasi.

Tolak Omnibus Law, Massa GUIB di Magetan Serukan Ganyang Komunis

Puluhan orang dari Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Magetan menggelar demo di depan gedung DPRD. Mereka menolak Omnibus Law dan menyerukan ganyang komunis.

Seruan ganyang komunis dan anteknya merupakan satu dari enam poin tuntutan yang tertulis dalam spanduk yang mereka dibentangkan. Saat orasi, Ketua GUIB Magetan Imam Abu Umar tampak mengenakan gamis putih berserban hijau, serta sarung batik hitam.

"Batalkan Undang-Undang Omnibus Law, Allahu Akbar," teriak Imam Abu Umar, Selasa (13/10/2020).

Tak hanya pembentangan spanduk ganyang komunis, pihaknya juga menilai, secara tidak langsung UU Omnibus Law dibuat oleh komunis. "Sistem komunis adalah semua aset dikuasai oleh negara. Nah melalui jembatan undang undang ini (Omnibus Law) sistem komunis sudah kami jelaskan," terang orator lainnya, Saiful Anam.

Sementara satu orator lagi, Bobby, mengaku ingin mendatangi kantor polisi dan melaporkan kasus pencurian. "Kita mau ke kantor polisi karena kecolongan amanah oleh orang yang kita beri amanah (DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law)," teriak Bobby.

Pantauan detikcom, peserta demo tampak mengenakan baju warna hitam dan sebagian warna putih. Mereka berjajar di belakang dua spanduk berukuran 1 x 3 meter. Sementara salah satu peserta tampak mengibarkan Bendera Merah Putih.

Spanduk tersebut berisi tulisan 'Magetan Bergerak AKSI 1310, Aksi Tolak UU Ciptaker/Cilaka'. Dalam spanduk itu juga tertera 6 tuntutan yang mereka perjuangkan. Seperti tolak UU Omnibus Law, selamatkan kaum buruh, bubarkan BPI hingga ganyang komunis dan antek-anteknya.

Hingga pukul 14.30 WIB, 10 perwakilan demonstran masih bertemu dengan anggota DPRD. Puluhan personel dari Polri dan TNI masih berjaga di pintu masuk gedung DPRD.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.