Banyak Radio Abal-abal di Banyuwangi, DPRD Janji Bikin Perda

Banyak Radio Abal-abal di Banyuwangi, DPRD Janji Bikin Perda

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 16:29 WIB
jrsb hearing dengan komisi I DPRD Banyuwangi
Pengurus JRSB hearing dengan komisi I DPRD Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Perusahaan radio siaran di Banyuwangi mengeluhkan banyaknya frekuensi ilegal yang berkembang subur. Selain tak berizin, keberadaan radio abal-abal tersebut dinilai oleh perusahaan radio yang tergabung ke dalam Jaringan Radio Siaran Banyuwangi (JRSB) acap kali mengganggu frekuensi Radio yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

JRSB terdiri dari Radio Mandala Banyuwangi, Radio Habibulloh, Radio Fajar, Radio Sritanjung, Radio Vis, Radio Bintang Tenggara dan MCFM. Mereka melakukan hearing dengan Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Selasa (13/10/2020).

"Saat ini radio ilegal di Banyuwangi sangat banyak dan kian bertambah. Tidak hanya di Banyuwangi selatan saja, kini sudah masuk di wilayah Banyuwangi kota," kata Fafan Luika, Direktur Radio Mandala FM Banyuwangi, kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Hasil pemetaan JRSB, populasi radio abal-abal mencapai 200 titik yang tersebar di seluruh Kecamatan Banyuwangi. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan dan mengancam eksistensi radio berizin.

"Kalau terus dibiarkan ya bisa hancur industri radio penyiaran ini. Sekarang radio-radio gak jelas ini sudah berani main-main dengan iklan," imbuhnya.

Sementara itu, Herdi Heriyanto, Ketua JRSB mengatakan, acap kali radio abal-abal menyiarkan berita yang tak memiliki sumber jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga rawan tersiarnya informasi hoaks.

Frekuensi ilegal ini juga dikhawatirkan dapat membahayakan transportasi penerbangan yang ada di Banyuwangi.

"Pengaduan ke DPRD ini adalah jalan terakhir kita. Kalau hanya mengandalkan regulasi pusat yang ada, ini tidak akan sampai ke daerah," jelasnya.

Menanggapi keluhan pegiat perusahaan radio, Komisi I DPRD Banyuwangi sepakat harus ada aturan tegas mengenai perizinan radio. Aturan tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Kami akan berupaya untuk membuat peraturan daerah dulu. Karena rujukan Undang-undang harus ditindaklanjuti dengan Perda. Karena yang jelas ini merugikan," kata Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto.

Selain untuk menindak tegas radio ilegal, Perda ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan retribusi daerah. Karena sejauh ini belum ada peraturan daerah yang mengatur mengenai izin radio non komersial atau radio komunitas.

"Karena sejauh ini kami melihat tidak ada retribusi yang bersumber dari radio komunitas. Untuk itulah kalau sudah ada aturannya disini, semua pasti akan ada tindak lanjut dan konsekuensinya," tutup Irianto. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.