Bukan Bermotif Politik, Peretas Situs KPU Jember Hanya Ingin Eksis

Bukan Bermotif Politik, Peretas Situs KPU Jember Hanya Ingin Eksis

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 14:22 WIB
Dua pelaku peretasan website KPU Jember tertangkap. Salah satunya masih berstatus pelajar SMP atau masih di bawah umur.
Dua peretas situs KPU Jember diamankan (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Polisi menangkap dua pelaku peretasan situs KPU Jember. Kepada polisi, keduanya mengaku motifnya meretas situs bukan karena politik, namun hanya untuk eksistensi belaka. Bahkan, pelaku kerap menjual situs yang diretasnya seharga hanya Rp 20 ribu.

"Motif peretasan ini dalam pendalaman kami tidak dilakukan motif politik. Namun untuk eksistensi pelaku dan motif ekonomi," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (13/10/2020).

Gidion menyebut hanya satu tersangka yang ditahan, karena tersangka lainnya masih di bawah umur. Kedua tersangka ini yakni David A (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

"Motifnya ekonomi, satu akun dijual Rp 20 ribu. Yang paling penting tidak ada motif politik dalam Pilkada Jember, ini pure tindak pidana murni," tegas Gidion.

Sementara itu, dua pelaku memiliki peran masing-masing. David yang pertama kali meretas situs KPU Jember. Kemudian, ZFR berperan memasukkan gambar tak senonoh dalam website tersebut.

"Yang satu di bawah umur ZFR, masih pelajar SMP. Yang buka kuncinya DA, analogi kehidupan realnya, DA menemukan rumah yang pagarnya pendek, kuncinya gampang dibuka, dan dibuka lah pintunya. Lalu yang memunculkan gambar itu ZFR pelajar SMP, makanya tidak kita lakukan penahanan. Tapi DA sudah cukup umur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Gidion.

Tak hanya itu, berada di dua wilayah yang berbeda, kedua tersangka mengaku belum pernah bertemu. Keduanya hanya aktif berkomunikasi melalui media sosial.

"Cyber kan borderless. Mereka tidak pernah bertemu secara fisik, tapi ruang ketemunya lewat Facebook," tambah Gidion.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua handphone, satu laptop dan satu router yang digunakan pelaku.

Sementara itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. (hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.