Berita di Jatim hari ini mendapat perhatian lebih, terutama berita tewasnya satu keluarga yang terdiri dari empat orang karena tersetrum jebakan tikus di sawah.
Berita lain yang mendapat atensi dari para pembaca adalah dicopotnya puluhan bendera dengan lambang PKB di Sidoarjo. Satu berita lagi adalah Kepala Kemenag Jombang yang hanya didenda Rp 300 ribu atas pelanggaran prokes saat menggelar hajatan perkawinan anaknya.
Berikut ringkasan beritanya dalam Sekilas Jatim:
Satu keluarga tewas tersetrum jebakan tikus
Empat orang dalam satu keluarga tewas di tengah sawah. Mereka adalah bapak yang bernama Parno (55) dan istrinya Riswati (50) serta dua anaknya, Jayadi (32) dan Arifin (21).
Mereka diduga tewas tersetrum kawat yang ada aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus. Keempat korban tewas ini ditemukan tetangga yang akan pergi ke sawah.
"Ada Luka bakar diduga karena kesetrum di dada, tangan dan kaki di antara para korban. Korban satu keluarga." kata Kapolsek Kanor Iptu Hadi Waluyo.
Warga pun menangisi para korban saat melayat, bahkan ada yang pingsan. Warga membantu pemakaman jenazah korban. Jenazah korban dimakamkan berjajar di pemakaman desa setempat.
"Sudah dimakamkan dengan liang lahad berjajar di pemakaman Desa Tambahrejo," jelas Kepala Desa Tambahrejo, Sumono.
Bendera merah putih dengan lambang PKB dicopot Satpol PP Sidoarjo
Puluhan bendera merah putih terpasang di sekitaran jalan protokol di wilayah Waru, Sidoarjo. Satpol PP yang mendapat laporan segera mencopoti bendera tersebut
Warga melapor karena bendera merah putih itu ada lambang PKB di tengahnya. Selain itu ada nomor 1 di bagian kanan bendera.
"Karena ada laporan dari masyarakat ada beberapa bendera dengan latar belakang merah putih, yang terpasang di jalan protokol. Agar tidak menjadi polemik maka kami amankan sementara," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan.
Wakil Sekretaris DPC PKB Sidoarjo Risza Ali Faizin yang mengatakan bahwa bendera yang terpasang di jalan protokol itu merupakan bendera parpol milik PKB.
![]() |
"Memang benar itu bendera milik PKB, namun kapan dipasangnya kami tidak mengetahui," ujar Risza.
Risza yang juga anggota DPRD Sidoarjo itu menerangkan bahwa bendera PKB tersebut sebelumnya juga pernah menjadi polemik sejak 2019. Polemiknya bahwa bendera itu dianggap bendera nasional diberi tambahan simbol parpol. Namun ketua umum PKB sudah melakukan klarifikasi. Polemik tersebut sudah diselesaikan di ranah hukum pada 2019 dan permasalahan sudah clear.
Risza menerangkan bendera tersebut bukanlah bendera nasional karena secara ukuran sudah berbeda. Bendera nasional pembagian merah dan putih nya sudah ditentukan, namun jika bendera PKB ini warna merah dan putihnya tidak beraturan.
"Kami menyadari kalau ada masyarakat yang belum paham tentang bendera tersebut," tandas Risza.
![]() |
Gelar Hajatan Langgar Prokes, Kepala Kemenag Jombang Hanya Didenda Rp 300 Ribu
Kepala Kantor Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil akhirnya disanksi karena menggelar hajatan mewah melanggar protokol kesehatan. Taufiq diminta membayar denda Rp 300.000 kepada negara.
Taufiq dinyatakan bersalah melanggar Perbup Jombang No 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Kami memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 300.000 kepada penyelenggara, yaitu Kepala Kemenag," kata Kabid Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Jombang Haris Aminuddin kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Sementara Manajemen Hotel Yusro di Jalan Soekarno-Hatta, Jombang juga diberi sanksi yang sama. Resepsi pernikahan putri Taufiq yang melanggar protokol kesehatan digelar di ballroom hotel tersebut.
"Penyedia tempat kami berikan sanksi selaku pengelola, dalam hal ini Hotel Yusro, berupa denda juga Rp 300.000," terang Haris.