Tim kejaksaan menangkap buron terpidana kasus penyalur TKI Ilegal, Hermawan alias Alan di Kota Malang. Hermawan diamankan saat bersama keluarganya. Kejaksaan sudah memburu Hermawan selama 2 tahun pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
"Terpidana berhasil kita amankan dibantu oleh petugas kepolisian, saat berada di rumah kawasan Kedungkandang, Kota Malang," ungkap Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (12/10/2020).
Yusuf mengaku, penangkapan Hermawan dilakukan, Sabtu (10/10/2020) sore. Sebelumnya, tim gabungan Kejari Kota Malang bersama Kejari Karanganyar sudah melakukan pengintaian sejak Kamis (8/10/2020), di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Hermawan.
Pengintaian berlangsung selama dua hari, dan baru menemukan keberadaan terpidana pada Sabtu sore.
"Awalnya kami dapat informasi dari Kejari Karanganyar, bahwa terpidana Hermawan tak berada di wilayah Karanganyar dan berada di Kota Malang. Ternyata terpidana mendiami rumah di kawasan Kedungkandang itu. Pengintaian kemudian dilakukan," beber Yusuf.
Pasca ditangkap, Hermawan langsung diserahkan kepada tim Kejari Karanganyar yang datang untuk melakukan penjemputan. "Kita langsung menyerahkan terpidana kepada Kejari Karanganyar untuk dilakukan eksekusi," tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, bahwa rumah tempat terpidana diamankan merupakan rumah yang sengaja dikontrak sebagai tempat tinggal selama berada di Kota Malang.
"Kayaknya rumah kontrakan. Terpidana hidup berpindah-pindah. Saat diamankan lagi bersama keluarganya," imbuh Yusuf.
Hermawan merupakan terpidana kasus penyaluran TKI ilegal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758K/Pid.sus/2018 tertanggal 26 September 2018. Dia melanggar Pasal 4 jounto Pasal 102 ayat (1), huruf a dan b UU Tahun 2004 tentang orang perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin.