Mahasiswa Pasuruan Demo Omnibus Law Sambil Bakar Ban hingga Jalan Macet

Mahasiswa Pasuruan Demo Omnibus Law Sambil Bakar Ban hingga Jalan Macet

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 15:35 WIB
Mahasiswa Pasuruan Gelar Mimbar Bebas Depan Gedung Dewan tolak
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan -

Aliansi Masyarakat Pasuruan Bersatu (ARPB) demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Massa menggelar mimbar bebas dan menyampaikan mosi tak percaya pada pemerintah dan DPR.

Massa dari BEM dan berbagai organisasi pergerakan mahasiswa, pelajar serta masyarakat tiba di gedung dewan, Jalan Raya Raci, Bangil, siang tadi. Mereka membawa spanduk dan poster penolakan UU Cipta Kerja.

Massa pengunjuk rasa tertahan di pintu gerbang yang dijaga polisi. Meski demikian, massa menyampaikan aspirasi dalam mimbar bebas dengan orasi secara bergantian.

Di tengah unjuk rasa, sebagian massa mencabuti umbul-umbul yang ada di kanan kiri pintu masuk gedung dan merobek baliho anggota dewan. Massa kemudian membakar ban di tengah jalan hingga memacetkan satu arah jalur pantura. Lalu lintas terpaksa di-contra flow.

Dalam orasinya, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan tak ingin berdialog dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. "Kami tidak ingin ada dialog lagi. Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan DPR," kata Putra, peserta aksi, Kamis (8/10/2020)

"Kami menolak dan menuntut UU Cipta Kerja dicabut," kata Ketua GMNI Pasuruan, Abdul Hamid.

Polisi sempat menganjurkan massa melakukan audiensi dengan anggota dewan, namun ditolak. Massa menuntut anggota dewan membacakan 4 poin tuntutan mereka.

Setelah salah seorang anggota dewan membacakan tuntutannya, massa membubarkan diri. Jalan Raya Raci arah Pasuruan-Surabaya yang macet selama 2 jam karena diblokade massa, mulai lancar kembali.

Berikut 4 poin tuntutan massa yang dibacakan:

1. Penyusunan UU Cipta Kerja Cacat. ARPB, menyebut bahwa UU Cipta Kerja dalam penyusunan sampai pengesahannya cacat formil, tertutup dan terdapat banyak pasal yang kontroversial, merugikan dan inkonstitusional.

2. Melegitimasi investor. Selain penyusunannya yang cacat, UU tersebut melegitimasi investor untuk melakukan perbudakan modern.

3. Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat.

4. Rentan terhadap hegemoni berbagai sektor, termasuk lingkungan.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.