"Benar, sudah P21 kemarin," beber Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).
Sedangkan untuk sidang, terang Willy, ia memperkirakan akan dilaksanakan sekitar 2 pekan lagi. Sebab pada Jumat (9/10) baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Sekitar dua pekan lagi sidangnya. Sebab Jumat mendatang baru kami serahkan ke PN Surabaya," tutur Willy.
Adapun untuk pasal yang akan dikenakan, Gilang didakwa UU ITE dan pelecehan seksual yang ditambahkan dari penyidik dan kejaksaan.
"Penambahan itu atas pertimbangan jaksa dan penyidik. Serta berdasarkan fakta dalam berkas," tandas Willy.
Tonton video 'Akhir Kisah 'Gilang Bungkus' Fetish Kain Jarik, Kini Berbaju Tahanan':
Sebelumnya diberitakan, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish pocong dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Gilang ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.
Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif. Gilang lalu diterbangkan ke Surabaya. Gilang ditangkap karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik. (iwd/iwd)