Gadis 15 tahun ini mengaku diperkosa bapak angkatnya sejak duduk di bangku kelas 3 SD.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih mengatakan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa korban maupun pelaku. Kepada penyidik, korban mengaku diperkosa bapak angkatnya, WG (45) sejak duduk di bangku kelas 3 SD atau sejak 6 tahun lalu. Saat ini korban kelas IX SMP.
"Korban disetubuhi sejak kelas 3 SD sampai sekarang dia kelas 3 SMP. Pengakuan korban disetubuhi setiap hari. Kalau tersangka mengaku hanya tiga kali," kata Kosasih saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/10/2020).
Christian menjelaskan korban sudah tidak mempunyai orang tua atau yatim piatu. Gadis asal Jember itu diangkat sebagai anak oleh Wagisan sejak kecil. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban.
"Korban selalu diancam kalau tidak mau akan dipulangkan ke Jember. Karena di sana, korban tidak punya siapa-siapa lagi," terangnya.
Kasus ini baru terungkap pada Selasa (29/9). Korban mengeluh sakit perut kepada ibu angkatnya dan mengalami pendarahan sekitar pukul 18.30 WIB. Sang ibu lantas membawa korban ke Puskesmas Kesamben. Gadis 15 tahun tersebut ternyata mengalami keguguran.
Dari Puskesmas Kesamben, korban dirujuk ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Kondisi itu tentu saja membuat ibu korban bertanya-tanya. Saat di rumah sakit, siswi kelas IX SMP itu baru mengatakan yang sebenarnya. Akibat perbuatan Wagisan, korban hamil sekitar 1,5 bulan.
"Korban diminta meminum sprite dan makan nanas," ungkap Kosasih.
Wagisan ditahan di Polsek Kesamben sejak Rabu (30/9) siang. Kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (1/10) sore.
Polisi telah menetapkan Wagisan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Kosasih.
Lihat juga video '2 Siswi SMP di Subang Dicekoki Miras Lalu Diperkosa 3 Pemuda':
(iwd/iwd)