Sebab, hasil rapat koordinasi satgas penanggulangan COVID-19, diprediksi ada 2.000 positif COVID-19 kasus hingga akhir tahun Desember mendatang.
"Kalau tidak ada penanganan, sesuai yang disampaikan bu kadinkes, Desember diprediksi bisa mencapai dua ribu kasus," tutur Sekda Ponorogo Agus Pramono kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Agus menambahkan seluruh pihak yang terlibat dalam satgas sepakat memperketat penegakan protokol pencegahan COVID-19.
Dasarnya, surat edaran (SE) bupati terkait kegiatan yang boleh dan tidak digelar di masa pandemi COVID-19 ini. Kegiatan kesenian seperti reog obyok tiap tanggal 11, wayangan, dangdutan, ludruk, dan lainnya, ditiadakan.
"Acara pernikahan diizinkan dengan syarat yang ketat," papar Agus.
Sementara, untuk pernikahan jumlah peserta (termasuk undangan dan panitia) tidak boleh lebih dari 100 orang. Elekton untuk suguhan hiburan para tamu boleh, tapi tidak diperbolehkan ada joget bersama. Kegiatan olahraga juga dilarang karena protokol COVID-19 sulit diterapkan secara ketat.
"Di lapangan, camat, kapolsek, dan danramil dapat memimpin penertiban jika memang ada yang melanggar," pungkas Agus. (fat/fat)