Menteri PUPR Ajukan Tambahan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Rp 1,5 T

Menteri PUPR Ajukan Tambahan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Rp 1,5 T

Suparno - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 12:59 WIB
kapal keruk di titik 25 yang sdh tidak aktif alirkan lumpur ke kali Porong
Kapal keruk di kolam lumpur Lapindo yang sudah tak aktif (Foto: Suparno/detikcom)
Sidoarjo -

Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Basuki Hadimuljono mengajukan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tambahan anggaran tersebut dijelaskan Basuki untuk biaya ganti rugi atas dampak yang disebabkan lumpur Lapindo di Sidoarjo.

Menanggapi hal itu warga korban lumpur lapindo mengaku sedikit lega. Korban lumpur berharap hal itu segera direalisasikan.

Salah satunyanya, Joni (60), warga Tanggulangin yang tergabung dalam perusahaan korban lumpur Lapindo (GPKLL) mengaku meresa lega adanya pengajuan tersebut. Dia berharap dana ganti rugi untuk korban lumpur sebesar Rp 1,5 triliun diturunkan.

"Warga korban lumpur Sidoarjo itu berharap ganti rugi segera terbayar. Karena sudah menunggu selama 14 tahun," kata Joni saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Joni menyadari meski melalui proses panjang, namun pengajuan dana tersebut untuk membuuat dirinya sedikit lega. Sudah pasti, jelas dia, harapan korban lumpur Lapindo agar ganti rugi dibayar pasti ada. Karena penantian hampir 15 tahun itu bukan waktu yang pendek.

"Apalagi Presiden Bapak Jokowi pernah janji kepada kami waktu datang di tanggul lumpur tahun lalu," tambah Joni.

Joni menjelaskan, sebenarnya korban di dalam peta areal terdampak atau di luar semua sama. Tidak ada bedanya, pemerintah sendiri yang membeda-bedakan. Padahal itu tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, di GPKLL ada 30 perusahaan yang tenggelam. Ganti ruginya sekitar Rp 780 miliar.

"Pemerintah tidak punya nyali untuk hadapi Lapindo, mereka yang buat Perpres tapi mereka sendiri yang tidak berani eksekusi. Padahal jelas-jelas sudah ada putusan MK sebagai dasar untuk eksekusi. Yakni putusan MK No 83/tahun 2013," tambahnhya panjang lebar.

"Bayangkan putusan sudah 7 tahun. Tapi sampai sekarang tidak berani eksekusi. Semoga dengan ada pengajuan dana ganti rugi untuk korban lumpur tahun ini memihak kepada kami," jelas Joni.

Hal senada diungkapkan Abdul Patah (58) warga korban lumpur asal Desa Kedung Bendo Kecamatan Tanggulangin. Dia mengatakan dirinya memang mendengar ada kabar seperti itu. Meski itu baru informasi, dirinya mengaku senang bahwa pemerintah memperhatikan nasib korban lumpur Lapindo yang belum terbayar.

"Iya senang mas, semoga segera direalisasikan, karena kami bersama korban lumpur yang lain sangat mengharapkan ganti rugi tersebut. Di kelompok kami masih sekitar 130 berkas, ganti rugi sekitar Rp 800 miliar," tandas Abdul Patah.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.