Dua Pemerkosa Bergilir Siswa SMA di Jombang Juga Berstatus Pelajar

Dua Pemerkosa Bergilir Siswa SMA di Jombang Juga Berstatus Pelajar

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 18:46 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Jombang -

Polisi meringkus 4 dari 7 pemuda yang mencabuli dan memperkosa seorang siswi SMA warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang hingga hamil 5 bulan. Dua tersangka ternyata juga berstatus pelajar tingkat SMA.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Mojowarno pada Rabu (23/9). Pasalnya, anak gadisnya dalam kondisi hamil 5 bulan.

Korban mengaku digilir sekelompok pemuda di persawahan Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno pada 24 April 2020. Saat itu korban masih berusia 17 tahun sehingga tergolong anak di bawah umur.

Tim Unit Reskrim Polsek Mojowarno pun meringkus 4 pemuda yang diduga mencabuli dan memerkosa korban pada Kamis (24/9) dini hari. Mereka diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Para pelaku yakni BAK (17), pelajar kelas X SMK warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, serta AG (18), MZ (16) pelajar kelas X SMA dan MA (20). Tiga pelaku terakhir warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno.

"Yang kami amankan 4 orang, statusnya sudah tersangka per hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/9/2020).

Ia menjelaskan, korban dicabuli dan diperkosa 7 pemuda di persawahan Dusun Mojogeneng. Namun, 3 tersangka lainnya masih buron karena berhasil kabur dari rumah mereka masing-masing.

Tonton juga 'Cabuli Bergilir Gadis di Bawah Umur, Dua Remaja Mamuju Diringkus!':

[Gambas:Video 20detik]

"Yang buron 3 orang, mereka sudah kabur," terang Kosasih.

Kosasih membenarkan 2 tersangka dalam kasus ini tergolong anak di bawah umur. Oleh sebab itu, pihaknya memberi pelakukan berbeda kepada mereka.

"Perlakuan pasti kami bedakan dengan tersangka yang sudah dewasa. Tetap kami kirim ke Bapas (Balai Pemasyarakatan), penyidikan juga lebih cepat," terangnya.

Meski begitu, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama. Yakni pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menanti mereka.

"Proses hukumnya tetap jalan, pasal yang disangkakan sama," tandasnya.

Korban awalnya berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui Facebook. Keduanya melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Setelah akrab, korban diajak pelaku bertemu di Desa Gedangan pada 24 April 2020 malam.

Pelaku lantas mengajak korban ke teman-temannya yang sedang menenggak minuman beralkohol di sawah Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan. Di tempat itulah siswi kelas XII SMA di Kecamatan Diwek itu digilir oleh kelompok pemuda tersebut setelah dicekoki minuman keras.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.