Ini Pedoman Pencatatan Angka Kematian dalam Kasus COVID-19 di Jatim

Ini Pedoman Pencatatan Angka Kematian dalam Kasus COVID-19 di Jatim

Faiq Azmi - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 20:47 WIB
Angka kematian dalam kasus COVID-19 di Jatim mencapai 3.062. Ketua Gugus Kuratif Satgas COVID-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi menjelaskan, pedoman pencatatan angka kematian tersebut sesuai aturan WHO.
Ketua Gugus Kuratif Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur dr Joni Wahyuhadi/Foto: Faiq Azmi
Surabaya -

Angka kematian dalam kasus COVID-19 di Jatim mencapai 3.062. Ketua Gugus Kuratif Satgas COVID-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi menjelaskan, pedoman pencatatan angka kematian tersebut sesuai aturan WHO.

"Jadi yang tercatat sebagai kematian COVID-19 apabila pasien meninggal itu cause of death-nya adalah ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) akibat pneumonia yang disebabkan COVID-19. Jadi meninggalnya disebabkan ARDS, bukan komorbid-nya," kata Joni di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (24/9/2020).

Joni mencontohkan, apabila ada pasien COVID-19 dengan komorbid diabetes atau hipertensi meninggal dunia dikarenakan komorbidnya itu sendiri, maka dicatat bukan meninggal akibat COVID-19.

"Misal pasien itu diabetes parah. Meski COVID-19, kita lihat, kalau meninggalnya bukan ARDS, tapi karena diabetesnya, ya tidak dicatat sebagai kasus meninggal karena COVID-19," jelasnya.

"Terus kalau seperti dulu ya, ada ojek kecelakaan mengalami trauma/cedera yang serius. Di-swab positif. Meninggalnya tetap karena kecelakaan bukan karena COVID-19. Swab-nya aja positif, tapi meninggalnya karena kecelakaan, jadi gak dicatat kasus kematian COVID-19 karena cause of death-nya bukan ARDS yang disebabkan pneumonia tanda COVID-19," lanjutnya.

Dirut RSU dr Soetomo ini menyebut, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) di sebuah rumah sakit yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah pasien meninggal akibat COVID-19 atau tidak. Karena DPJP yang bertugas langsung melihat dan merawat kondisi pasien.

Joni juga menambahkan, pasien probable dan suspect adalah pasien yang memiliki gejala COVID-19. Maka perawatan dan bila meninggal harus disesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Pokoknya bila pasien itu masuk dan difoto thoraxnya ada pneumonia akibat COVID-19, ya harus sesuai protokol. Kalau meninggal penyebab utamanya ARDS, ya dicatat kematian akibat COVID-19. Bukan tiba-tiba karena pasien itu positif terus meninggal, faktornya COVID-19. Harus dilihat, komorbidnya apa, dan proses meninggalnya karena penyakit apa, ARDS COVID-19 atau bukan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.