Kasus COVID-19 Baru Situbondo Didominasi Klaster Pabrik Rokok Probolinggo

Kasus COVID-19 Baru Situbondo Didominasi Klaster Pabrik Rokok Probolinggo

Ghazali Dasuqi - detikNews
Minggu, 20 Sep 2020 12:22 WIB
Klaster pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo kembali mendominasi penambahan kasus positif COVID-19 di Situbondo. Dari tambahan 23 kasus, 18 orang di antaranya dari klaster tersebut.
Peta sebaran kasus Corona di Situbondo/Foto: Istimewa
Situbondo -

Klaster pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo kembali mendominasi penambahan kasus positif COVID-19 di Situbondo. Dari tambahan 23 kasus, 18 orang di antaranya dari klaster tersebut.

Tak sekadar memberikan sejumlah rekomendasi terhadap pabrik rokok yang dimaksud, kini pihak Gugus Tugas COVID-19 Situbondo juga menunggu koordinasi bersama Gubernur Jatim, terkait langkah yang akan diambil.

"Kami masih menunggu rapat koordinasi antara Gubernur, Bupati Situbondo, Bupati Probolinggo, dan pihak manajemen," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Situbondo, Dadang Aries Bintoro kepada detikcom, Minggu (20/9/2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas pada Sabtu (19/9) petang, penambahan jumlah warga terkonfirmasi positif di Situbondo cukup tinggi, yakni 23 orang. Sehingga total warga positif COVID-19 mencapai 455 orang. Dari penambahan itu, diketahui klaster pabrik rokok di Probolinggo yang mendominasi atau menyumbang 18 orang.

Belasan orang itu berasal dari beberapa Kecamatan di wilayah barat Situbondo. Sedangkan 5 orang lainnya, masing-masing 2 memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah, dan 3 lainnya kontak erat dengan kasus sebelumnya.

"Untuk yang tanpa gejala (OTG) nanti akan kita karantina di pusat karantina di Pasir Putih," imbuh Dadang Aries yang juga Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Situbondo.

Dengan demikian, sudah dua kaliklaster pabrik rokok diProbolinggo itu mendominasi penambahan angka penderitaCOVID-19 diSitubondo. Sebelumnya pada 25 Agustus lalu, ada tambahan 11 kasus positifCOVID-19 baru diSitubondo. Semuanya karyawan sebuah pabrik rokok di KabupatenProbolinggo.

Ada beberapa rekomendasi yang saat itu disampaikan Gugus Tugas COVID-19 Situbondo terhadap pihak manajemen pabrik. Di antaranya, pihak perusahaan harus memperketat protokol kesehatan COVID-19 saat operasional. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan bantuan kepada karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19, khususnya yang dari Situbondo.

"Pihak perusahaan juga harus menyediakan transportasi khusus karyawan dari Situbondo. Tentu dengan kapasitas yang sesuai dengan standar penerapan protokol kesehatan COVID-19. Selain itu tidak ada PHK terhadap karyawan yang terkonfirmasi positif," kata Dadang kala itu.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.