Seorang residivis kasus pencurian tewas tenggelam di Sungai Brantas, Kabupaten Mojokerto. Ia nekat terjun ke sungai untuk menghindari kejaran polisi.
Residivis tersebut berinisial SH (50), warga Desa Ngingas Barat, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, SH pernah diringkus Polres Nganjuk karena kasus pencurian pada 2019.
Pelaku menjadi buruan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto karena kembali mencuri di 2 TKP pada Juni dan September 2020. Yakni di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko dan di Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar. SH juga menjadi buronan Polres Jombang karena kasus yang sama.
"SH ini residivis spesialis pencurian dengan modus congkel rumah yang telah melakukan aksinya di berbagai kota. Dua TKP di Mojokerto," kata Dony dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (19/9/2020).
Keberadaan SH akhirnya terendus tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Petugas menggerebeknya saat dia berada di rumahnya yang sedang dibangun di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari sekitar pukul 15.10 WIB.
"Kedatangan tim Resmob diketahui pelaku, pelaku melarikan diri ke arah selatan sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas," terang Dony.
Ia menjelaskan, SH kabur ke arah Sungai Brantas yang berjarak sekitar 1 km dari rumahnya. Petugas pun melepaskan tiga kali tembakan peringatan agar pelaku menyerahkan diri.
Bukannya menyerah, SH justru nekat terjun ke Sungai Brantas untuk menghindar dari kejaran polisi. Seketika pelaku tenggelam karena terseret derasnya arus sungai tersebut.
"Sekitar satu jam kemudian pelaku dievakuasi oleh tim SAR gabungan dengan Satuan Sabhara Polres Mojokerto. Pelaku diberikan pertolongan pertama, tapi tidak tertolong," ungkap Dony.
Saat ini jenazah SH sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong, Sidoarjo. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.
Antara lain peralatan untuk mencongkel pintu rumah para korban, sebuah kalung emas, uang Rp 4 juta, STNK 2 sepeda motor dan sebuah tas pinggang.