Status Sidoarjo yang tadinya zona merah COVID-19 kini menjadi zona oranye. Meskipun begitu, penegakan protokol kesehatan tetap dilakukan.
Bahkan kini penegakan disiplin berubah menjadi penegakan hukum. Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi Tipiring berdasarkan Pergub No 53 dan Perda No 2 Tahun 2020.
Pelanggar perorangan yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu sampai dengan Rp 250 ribu. Atau menjalani kurungan selama 3 hari.
Plh Bupati Sidoarjo Ahmad Zaini mengatakan, bagi rukan, kafe, warkop, toko dan lain-lain yang tidak menerapkan protokol kesehatan kena denda Rp 1 juta. Kemudian perusahaan atau badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp 5 juta.
"Mengemudikan kendaraan roda empat sendirian atau kelompok, pengendara roda dua, serta penggowes dan pejalan kaki yang tidak memakai masker dikenakan penindakan Tipiring," kata Zaini usai memantau sidang di tempat bagi pelanggar, Kamis (17/9/2020).
Zaini menambahkan, warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan Tipiring sesuai pelanggarannya. Apabila sudah menjalani sidang namun tidak mampu membayar denda sesuai pasal yang dilanggar, maka wajib menjalani hukuman kurungan berdasarkan pelanggarannya.
"Pelaksanaan tahanan dilakukan di Lapas Polresta atau Polsek-polsek. Sidang Yustisi dilaksanakan setiap Hari Rabu bertempat di GOR Sidoarjo," tambah Zaini.
Ia menjelaskan, apabila pelanggar tidak melaksanakan sidang sesuai jadwal yang ditentukan, maka pihak Dispendukcapil akan nonaktifkan KTP yang bersifat sementara. Atau kartu keluarga akan diblokir di Dispendukcapil untuk sementara waktu, dan tidak bisa mengurus KTP baru sebelum menjalani sidang Tipiring.
"Ini berlaku pelanggar yang tidak mendatangi sidang sesuai jadwal. Kalau tidak seperti ini, dikhawatirkan dia membiarkan KTP yang dibuat bukti tersebut. Kemudian mereka mengurus surat kehilangan KTP," pungkas Zaini.