Polisi membongkar praktik prostitusi dalam sebuah apartemen di Surabaya Timur. Tersangka menawarkan layanan seksual dengan tarif Rp 1,6 juta.
Tersangka yakni JVF (21) alias Chika warga Gresik. Perempuan tersebut diamankan polisi di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Timur, setelah menjual seorang wanita untuk memberikan layanan seksual kepada pria hidung belang, pada Rabu (9/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama mengatakan, pihaknya membongkar praktik prostitusi di apartemen ini berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya melakukan penyelidikan dengan tim cyber crime.
"Kami sergap tersangka di depan kamar milik tersangka. Di dalam ada korban dengan pria hidung belang," kata Fauzi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Tersangka menawarkan layanan seksual tersebut dengan tarif Rp 1,6 juta. Dari tarif tersebut, Tersangka mendapatkan Rp 600 ribu. Sisanya masuk ke kantong korban.
Tersangka menawarkan korban ke lelaki hidung belang melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dari hari ke hari makin banyak pelanggan yang kenal dan menggunakan jasa tersangka.
"Melalui WA (WhatsApp) saja. Awalnya ditawarkan ke tamu yang kenal. Kemudian tamu tersebut saling menceritakan ke orang lain. Jadi kalau cari perempuan untuk BO (booking out) ke tersangka," ungkap Fauzi.
Tersangka dan korban sudah saling kenal sejak Juli lalu. "Dari korban ini, tersangka sudah tiga kali menawarkan jasa prostitusi," lanjutnya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP.