2 Toko di Mojokerto Disegel Karena Langgar Protokol Kesehatan

2 Toko di Mojokerto Disegel Karena Langgar Protokol Kesehatan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 19:05 WIB
Operasi Yustisi di Kabupaten Mojokerto menjaring 50 pengendara dan 2 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Dua toko tersebut ditutup paksa oleh Satpol PP, sedangkan 50 pengendara tak memakai masker didenda Rp 50 ribu.
Operasi Yustisi di Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto -

Operasi Yustisi di Kabupaten Mojokerto menjaring 50 pengendara dan 2 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Dua toko tersebut ditutup paksa oleh Satpol PP, sedangkan 50 pengendara tak memakai masker didenda Rp 50 ribu.

Operasi Yustisi di Pasar Legi, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari melibatkan petugas gabungan polisi, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. Mereka mengecek setiap toko di pasar tradisional tersebut.

Hasilnya, terdapat 2 toko yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Toko busa dan ponsel ini tidak menyediakan tempat mencuci tangan maupun hand sanitizer bagi para pembeli. Satpol PP pun menutup paksa dan menyegel dua toko tersebut.

"Kami gelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020 yang mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di lokasi, Senin (14/9/2020).

Tidak hanya itu, petugas gabungan juga merazia pengendara yang melintas di Jalan Gajah Mada. Hanya sekitar satu jam, 50 pengendara tak memakai masker terjaring razia. Mereka pun diberi surat tilang setelah kartu identitas mereka disita sebagai barang bukti.

"Denda sesuai Perbup Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020, untuk perorangan Rp 50 ribu. Pelaku usaha Rp 75 ribu. Kami kenakan tipiring melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto," terang Dony.

Ia menjelaskan, tindakan tegas langsung diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan lantaran sosialisasi telah dilakukan secara masif. "Imbauan, edukasi, teguran lisan dan teguran tertulis sudah kami laksanakan. Hari ini kami Operasi Yustisi kami berikan sanksi denda dan penutupan lokasi usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Asisten I Bupati Mojokerto Didik Chusnul Yakin menjelaskan, ada dua macam sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Yaitu Rp 75 ribu bagi pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM, serta Rp 100 ribu bagi pelaku usaha yang skalanya lebih besar.

"Meski denda tak terlalu tinggi, harapan kami bisa memberi efek jera. Ke depan kami gunakan sistem progresif. Kalau mengulang pelanggaran, kami naikkan nilai dendanya supaya tak meremehkan. Kenaikannya bisa sampai 100 persen," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Hari Wahyudi menjelaskan, besaran denda tetap ditentukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. "Sesudah itu kami selaku eksekutor menerima pembayaran denda untuk kami masukkan ke kas daerah," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.