Sweeping difokuskan di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Sabtu (12/9) malam. Petugas gabungan polisi, TNI dan Camat Prajurit Kulon menyasar 4 kafe dan warkop yang rawan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Yaitu Kopsan Kafe di Kelurahan Miji, Warkop Joko tingkir di Kelurahan Mentikan, Warkop Los Jos di kawasan jembatan Rejoto Pulorejo, serta Warkop Giras Mabes di Kelurahan Blooto.
"Kami pantau kepatuhan protokol kesehatan. Mulai tempat mencuci tangan, kedisiplinan memakai masker dan menjaga jarak," kata Camat Prajurit Kulon Hekamarta Fanane kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Benar saja, dari 4 warkop dan kafe tersebut, petugas menemukan 22 pemuda yang nekat tidak memakai masker. Mereka lantas dihukum push up sambil memakai rompi oranye layaknya tahanan KPK. Namun, rompi tersebut bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan'.
Kapolsek Prajuritkulon Kompol Moh Puji menjelaskan, pemberian sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan berpedoman pada Inpres No 6 tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto No 55 tahun 2020. Para pelanggar bisa disanksi sosial atau denda. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar bisa ditutup usahanya.
"Kalau pengelola kafe membiarkan pelanggaran protokol kesehatan, kami tegaskan, akan kami proses hukum. Karena COVID-19 ini tidak main-main," tegasnya. (fat/fat)