Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur Rohman menjelaskan Heri ditangkap pada hari ini sekitar pukul 13.45 WIB di kawasan Ketintang. Heri sendiri telah menjadi buron sejak Februari lalu.
"Tim Intelijen Kejari Surabaya berhasil menangkap buronan terpidana atas nama Heri Basuki di kawasan Ketintang Surabaya," kata Fathur dalam keterangannya yang diterima detikcom, Jumat (11/9/2020).
Fathur menambahkan, keberhasilan Tim Intelijen Kejari surabaya menangkap Heri, karena pihaknya berhasil mendeteksi keberadaannya sejak 2 hari yang lalu. Tak ingin kecolongan, pihaknya langsung melakukan penangkapan segera.
"Dua hari terakhir Tim Intelijen berhasil mendeteksi keberadaan terpidana dan dapat dilakukan penangkapan untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada bidang Pidum lalu dilakukan eksekusi pada hari ini," tuturnya.
Fathur kemudian menjelaskan awal kasus hukum yang menjerat Heri bermula dari jual beli sebidang tanah di Jalan Khairil Anwar pada tahun 2013. Saat sudah mendapatkan pembeli, Heri kemudian meminta uang muka sebesar Rp 1 miliar.
Nah, saat uang muka tersebut dikirim ke Heri, korban mengetahui bahwa tanah yang dijual Heri ternyata milik orang lain.
"Yang bersangkutan (Heri) adalah terpidana atas perkara penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar Surabaya pada tahun 2013. Terpidana menawarkan sebidang tanah kepada korban Ronny Wijaya untuk dibeli," tukasnya.
"Lalu setelah itu korban memberikan uang muka kepada terpidana. Dan ternyata tanah tersebut adalah milik orang lain sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar," imbuh Fathur.
Menurut Fathur, usai ditangkap, Heri langsung menjalani proses administrasi dan rapid test. Setelah itu, Heri langsung dieksekusi ke Rutan Klas 1 Medaeng.
"Terpidana telah menjalani proses administrasi dan rapid test di kantor Kejari Surabaya dan telah diantar menuju Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan," pungkas Fathur. (iwd/iwd)