Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Akan Didenda

Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Akan Didenda

Esti Widiyana - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 16:20 WIB
wali kota risma
Wali Kota Risma (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Jumlah warga Surabaya positif COVID-19 meningkat. Bila selama ini pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya KTP-nya disita hingga memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos. Kini Pemkot Surabaya akan memberika sanksi denda bagi masyarakat yang tak patuh.

"Tadi ada cara bagaimana mendenda. Melakukan denda kalau tidak pakai masker," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota, Kamis (10/9/2020).

Namun, denda kepada pelanggar protokol kesehatan ini belum dipastikan kapan diterapkan. Kini, pemkot tengah membahas untuk nominal denda serta mekanisme yang akan diberlakukan.

"Misalnya untuk masuk ke kas daerah bagaimana. Kalau biasanya denda itu, aku nggak ngerti, ini lagi dibahas mekanismenya," ujarnya.

Biasanya, lanjut Risma, perihal denda dibawa ke pengadilan. Kemudian pengadilan akan mentransfer ke pendapatan daerah.

"Nah cuman ini masih kita bicarakan mekanismenya. Tapi pasti ada, kita ada denda itu," tegasnya.

Meskipun belum menentukan nominal denda yang akan diberlakukan, namun Wali Kota Risma memastikan akan ada denda. Namun, yang dipermasalahkan sanksi kepada anak usia di bawah 17 tahun.

"Tapi yang jelas kita akan denda, karena secara aturan sudah memungkinkan untuk itu. Nah masalahnya untuk anak-anak (Di bawah 17 tahun) itu seperti apa yang dia belum punya KTP," jelasnya.

Namun, pada pertemuan pembahasan perekonomian Kota Surabaya, Risma mengatakan jika anak di bawah 17 tahun tifak dikenakan denda uang. Melainkan memberi makan ODGJ di Liponsos.

"Anak di bawah 17 tahun dendanya suruh kasih makan ODGJ pakai APD. Nggak kena denda uang," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.