Dalam Gerakan Memakai Masker, Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran menyinggung tentang UU karantina. Menurutnya ada hukuman satu tahun penjara bagi warga yang lalai menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Fadil memaparkan, saat seorang warga tahu dirinya terkonfirmasi positif COVID-19, namun tetap hadir di sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU karantina. Untuk itu, Fadil mengingatkan Bawaslu dan KPU betul-betul bisa mengevaluasi protokol kesehatan yang diterapkan di setiap tahapan Pilkada. Fadil tak ingin muncul klaster baru dari tahapan Pilkada.
"Ada UU Karantina di dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan, yang nantinya bisa dipidanakan jika kita lalai," kata Fadil di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, Fadil juga mengingatkan parpol dalam Pilkada bisa meminta seluruh kader hingga pendukung untuk lebih disiplin, di setiap tahapan Pilkada. "Penegakan disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020 harus kita taati bersama, jangan sampai ada klaster baru (Pilkada), apalagi saat ini diselenggarakan tahapan Pilkada serentak," imbuhnya.
Tonton juga 'Jakarta Hingga Jatim, Ini Daerah yang Zona Merah Selama 4 Minggu':
Fadil juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dalam menggunakan masker hingga menjaga jarak. Fadil tak ingin Jatim kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat kasus yang semakin tinggi.
"Ayo masyarakat Jawa Timur untuk tetap menggunakan masker, karena masker sebagai gaya hidup baru di massa pandemi COVID-19," ajak Fadil.
Sementara untuk di lingkup Polda Jatim, Fadil menyebut tengah melakukan pemeriksaan bagi anggota yang mempunyai riwayat sakit. Fadil pun memerintahkan anggota tersebut untuk bekerja dari rumah, agar keluarga terlindungi, dan teman kerja juga terlindungi.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran saya, baik di Polres maupun di Polda, jika mempunyai riwayat sakit, sebaiknya tidak masuk kantor dan cukup bekerja dari rumah. Hal ini untuk melindungi keluarga dan teman kerja," pungkasnya.