Dua calon kepala daerah di Jawa Timur terkonfirmasi positif COVID-19 dan menjalani isolasi. Jika belum dinyatakan sembuh, apakah partai politik bisa mengganti calon tersebut dengan calon lainnya?
Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan teknisnya partai politik tidak bisa mengganti bakal calon yang sudah didaftarkan.
Namun, Anggota di Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini mengatakan ada beberapa sebab diperbolehkan ada penggantian calon.
"Tidak bisa (diganti). Tapi begini, penggantian calon sebenarnya ada beberapa sebab," kata Insan kepada detikcom di Surabaya, Rabu (9/9/2020).
Sebab pertama, lanjut Insan, karena bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani. Hal ini bisa diketahui usai dilakukan tes kesehatan pada bakal calon.
Sementara untuk sebab kedua, yakni ada suatu hal yang bersifat berhalangan tetap. Misalnya calon tersebut meninggal dunia.
"Sebab pertama karena ditanyakan tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani,yang kedua karena meninggal dunia atau berhalangan tetap," papar Insan.
"Yang ketiga karena dijatuhi pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi hanya ada tiga sebab itu tadi," imbuhnya.
Kendati demikian, Insan menegaskan bakal calon yang sudah mendaftar tidak boleh mengundurkan diri. Larangan ini juga berlaku jika parpol akan menarik calon tersebut.
"Kalau mengundurkan diri itu tidak boleh. Jadi calon yang sudah didaftarkan oleh partai politik tidak boleh mengundurkan diri dan partai politik tidak boleh menarik dukungan calonnya, ketentuannya begitu," pungkas Insan.
Sebelumnya Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menjelaskan ada dua calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 positif COVID-19. Salah satunya Cawabup Sidoarjo yang diusung PDIP.