"Menggunakan masker sudah ada aturannya sesuai revisi Perda No 1 tahun 2019, ada Perda 2 tahun 2020 ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/9/2020).
Khofifah menjelaskan Perda tersebut awalnya merupakan Perda tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
"Lalu ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam yang harus melakukan proses pendisiplinan terhadap satu perlindungan terhadap diri kita, kedua perlindungan terhadap orang lain," imbuhnya.
Setelah revisi Perda tersebut, Khofifah menegaskan untuk diterapkan menjadi aturan, kemudian dibuat Pergub No 53 tahun 2020. Pergub ini memiliki payung hukum yakni Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020.
"Kalau ada yang tidak mengenakan masker, karena masker ini memberi signifikasi terhadap perlindungan kepada diri sendiri dan orang lain. Maka yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perda nomor 2 tahun 2020, yang kemudian sudah kita breakdown ke Pergub No 53 tahun 2020 juga payung hukumnya Inpres No 6 tahun 2020, maka ada sanksi," tegasnya.
Setelah adanya pergub tersebut, langkah yang diambil oleh Pemprov Jatim yakni sosialisasi terkait pergub tersebut. Dalam sosialisasi ini, pelanggar akan ditegur baik secara lisan dan tertulis. Ditanya soal sanksi, Khofifah masih akan berkoordinasi dengan 38 bupati/wali kota di Jawa Timur.
"Ada proses sosialisasi yang kita lakukan, baru teguran lisan maupun tulis. Ada sanksi administratif yang kita akan koordinasikan dengan bupati/wali kota," terangnya.
"Kalau ada sanksi administrasi dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan/koorporasi, maka nanti dananya akan masuk ke kas umum daerah kabupaten/kota bersangkutan," pungkasnya. (fat/fat)