KPU Jatim menyebut ada dua calon kepala daerah di wilayahnya positif COVID-19. Apakah dua calon tersebut masih bisa mengikuti tahapan Pilkada sesuai jadwal KPU?
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan calon yang dinyatakan positif tidak membatalkan pencalonannya.
"Oh boleh, jadi orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu tidak membatalkan pencalonannya," kata Insan kepada detikcom di Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Kendati demikian, Insan menyebut pihaknya akan menunda jadwal pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan. Diketahui, saat ini tahapan Pilkada 2020 masih memasuki pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
"Jadi KPU hanya melakukan penundaan pemeriksaan kesehatan," imbuhnya.
Insan menambahkan calon yang positif COVID-19 akan melakukan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan. Lalu, jika hasil swabnya sudah negatif, bakal calon tersebut baru bisa kembali mengikuti tahapan Pilkada.
"Iya setelah hasil swab negatif baru dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Sebelum itu, rumah sakit tidak mau melaksanakan. Intinya seseorang belum bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan sampai yang bersangkutan dinyatakan negatif," tambah Insan.
Sebelumnya, Insan membenarkan jika ada dua bakal calon kepala daerah yang positif COVID-19. Satu calon melampirkan hasil positif COVID-19 saat mendaftar ke KPU dan satu calon lain, hasilnya keluar saat melakukan tes swab sebagai salah satu syarat sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Iya jadi hari ini saya baru mendapat informasi ada satu lagi calon yang dinyatakan positif COVID-19. Jadi ada dua, yang kemarin satu, dan ini satu lagi," imbuhnya.