Langkah Bawaslu Jatim Soal Pelanggaran Protokol COVID-19 Saat Daftar di KPU

Langkah Bawaslu Jatim Soal Pelanggaran Protokol COVID-19 Saat Daftar di KPU

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 21:36 WIB
Bawaslu Jatim
Foto: Tangkapan Layar
Surabaya - Bawaslu Jatim menyebut hampir semua bakal calon kepala daerah di 19 kabupaten dan kota di Jatim melanggar protokol pencegahan COVID-19 saat mendaftar di KPU. Setelah temuan ini, Bawaslu mengatakan ada sejumlah langkah yang akan dilakukan.

"Ini yang mungkin harus menjadi evaluasi semua pihak khususnya kami Bawaslu, KPU maupun pihak kepolisian, serta pasangan calon peserta hingga partai pendukung atau simpatisan," kata Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan Aang Kunaifi kepada detikcom di Surabaya, Senin (7/9/2020).

Aang menyebut sebelum tahapan pendaftaran bakal calon pada tanggal 4 hingga 6 September 2020, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi. Namun, yang ditemui di lapangan jauh berbeda.

"Ini catatan utama kita terkait kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, yang ternyata ketika sudah kami lakukan upaya pencegahan dengan mengundang partai politik yang nantinya mengusung calon, maupun yang perwakilan dari calon kepala daerah, selain itu sudah kami konfirmasi bahwa tidak melakukan arak-arakan menuju ke kantor KPU ketika mendaftar. Namun realitas di lapangan Ini masih dilanggar," sesalnya.

Setelah ini, Aang menambahkan temuan ini akan dilakukan kajian. Karena, acuh pada protokol pencegahan COVID-19 termasuk kegiatan melanggar Peraturan KPU atau PKPU.

"Kami sedang melakukan kajian karena prinsipnya itu merupakan Pelanggaran PKPU 6 maupun PKPU 10 yang memadukan antara komitmen pelaksanaan administrasi kepemiluan dengan protokol kesehatan. Ini yang sedang dilakukan kajian oleh jajaran kami di kabupaten kota untuk dilakukan penanganan dugaan pelanggaran," papar Aang.

Di kesempatan yang sama, Aang mengimbau saat kampanye nanti paslon hingga parpol bisa semakin dewasa dengan tidak melibatkan banyaknya massa. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

"Jadi komitmen kami di bawah, kan pelaksanaan Pilkada ini sempat tertunda dan dilanjutkan dengan komitmen harus menaati peraturan kesehatan. Jadi ini menjadi tanggung jawab kita, semua pihak, pasangan calon maupun partai politik pengusung, serta pihak KPU dan kepolisian harus sama-sama tegas menerapkan protokol pencegahan COVID-19," pesan Aang.

"Di lapangan kan kemarin ditemukan seperti itu, tetapi di tahapan berikutnya misalnya di tanggal 26 September ini sudah masuk tahapan kampanye, di mana itu selama sekitar 71 hari pasangan calon yang sudah ditetapkan diberi kesempatan untuk melakukan aktivitas, kami berharap juga memperhatikan betul terkait dengan ketentuan protokol COVID-19," pungkasnya. (hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.