Bacalon Independen di Pilkada Jatim Bisa Daftar ke KPU Meski Masih Urus Gugatan?

Bacalon Independen di Pilkada Jatim Bisa Daftar ke KPU Meski Masih Urus Gugatan?

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 13:00 WIB
KPU Jatim
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Pendaftaran bakal calon bupati atau wali kota di Pilkada Serentak 2020 dibuka mulai hari ini. Namun, ada sejumlah paslon dari jalur independen yang masih mengurus gugatan sengketa di Bawaslu. Apakah mereka masih bisa mendaftar?

Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan ada dua kabupaten kota yang masih proses pengurusan gugatan dan gugatannya belum ditolak. Yakni paslon dari Kota Blitar dan Kabupaten Malang.

"Ada dua kabupaten dan kota belum ditolak dan masih proses," kata Anam kepada detikcom di Surabaya, Jumat (4/9/2020).

Namun, Anam menyebut keputusan ini ada di tangan Bawaslu. Jika gugatannya diterima, KPU Jatim akan melaksanakan hasil sengketa. Anam menambahkan jika waktunya sudah mepet untuk mendaftar, pihak KPU akan melakukan perpanjangan.

"Nanti tergantung Bawaslu, kalau misalkan ditolak ya alhamdulillah, kalau kemudian diterima maka kemudian tentu KPU harus melaksanakan hasil sengketa itu. Misalkan waktunya kan sudah mepet, maka kita melakukan perpanjangan," papar Anam.

Sebelumnya, Anam mengatakan ada enam paslon yang hendak mendaftar dari jalur independen. Namun, hanya paslon dari Jember dan Lamongan yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Untuk calon independen yang awalnya ada di enam kabupaten kota. Namun yang kita pastikan memenuhi syarat dan boleh mendaftar itu di Jember dan Lamongan," ungkap Anam.

Sementara empat paslon sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Namun, ada tiga paslon yang akhirnya mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu, satu di antaranya sudah ditolak gugatannya.

"Yang lain sudah kita TMS-kan di 4 kabupaten kota yang lain, hanya kemudian ada dua kabupaten kota yang calon tersebut melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Itu ada di Malang Kabupaten dan Kota Blitar. Untuk Surabaya sebenarnya mereka juga sudah melakukan gugatan, tetapi sudah dilaksanakan dan kemudian tetap tidak memenuhi syarat dan terakhir sudah ditolak oleh Bawaslu," pungkas Anam.

Tonton video 'KPU: Hanya 70 Paslon Perseorangan yang Lolos Verifikasi Pendaftaran':

[Gambas:Video 20detik]



(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.