Pencairan bantuan sosial tunai (BST) tahap dua dari Pemkab Mojokerto untuk warga terdampak pandemi COVID-19, molor selama dua bulan. Bawaslu mengimbau Bupati Mojokerto yang akan maju di Pilbup 2020 segera menuntaskan persoalan ini agar tidak dituding memanfaatkan bansos untuk kepentingan politik.
BST tahap dua dari Pemkab Mojokerto seharusnya dicairkan Juli 2020 terhadap 16.445 kepala keluarga (KK) yang terkena dampak ekonomi wabah virus Corona. Setiap KK dijatah menerima Rp 600.000 per bulan.
Namun dua bulan berlalu, bantuan tersebut tak kunjung dicairkan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono mengatakan, molornya penyaluran BST dari Pemkab karena persoalan data calon penerima.
"Ada sekitar 20 desa yang belum menyerahkan SPJ (surat pertanggungjawaban) penyerahan bansos tahap pertama. Yang belum beres, tidak akan bisa menerima tahap dua. Karena SPJ sebagai bukti kalau uang sudah diserahkan kepada masyarakat," kata Ludfi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/9/2020).
Selain itu, lanjut Ludfi, persoalan data dipicu sejumlah desa yang tak kunjung menyerahkan daftar calon penerima pegganti. Saat ini terdapat sekitar 200 KK calon penerima BST Pemkab Mojokerto tahap dua yang dicoret. Karena mereka sudah menerima BST dari Kemensos.
"Kami deadline sampai besok, kalau tidak ada usulan, desa harus membuat surat pernyataan kalau tidak mengusulkan lagi. Sehingga bisa kami alihkan ke desa lain yang membutuhkan," terangnya.
Lantaran sudah terlalu lama molor, kata Ludfi, pihaknya akan mencairkan BST Pemkab Mojokerto pekan depan. Penyaluran bantuan itu bakal mengutamakan desa-desa yang data calon penerimanya sudah benar.
"Kami surati kecamatan terkait desa mana saja yang bisa mencairkan. Minggu depan kami targetkan pencairan ke desa yang beres dulu. Tujuan kami supaya tak ada masalah baru, kalau bisa bersamaan pencairannya. Tidak ada nuansa politik, murni masalah data dari desa," ungkapnya.
Perbaikan data pada pencairan BST Pemkab Mojokerto tahap dua, menurut Ludfi, menjadi kunci untuk penyaluran tahap tiga. Dia menjanjikan bantuan tahap tiga cair dalam bulan ini. Sehingga para penerima mendapatkan dua kali BST yang masing-masing senilai Rp 600.000.
"Masalahnya kan datanya belum jelas, begitu data clear, satu minggu kemudian kami cairkan tahap ketiga. Sehingga satu bulan bisa dua kali," tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at mengimbau, Bupati Mojokerto Pungkasiadi segera menuntaskan masalah pencairan BST tahap dua. Seperti diketahui, Pungkasiadi akan mendaftar sebagai kontestan Pilbup 2020. Berpasangan dengan adik Menaker, Titik Masudah, dia bakal diusung PDIP, PKB dan PBB.
Terlebih lagi, Pilbup Mojokerto memasuki tahap pencalonan. Pendaftaran bakal calon bupati-wabup akan dimulai besok (4/9) sampai Minggu (6/9). Pencairan yang molor dikhawatirkan akan memicu tudingan adanya politisasi terhadap BST Pemkab Mojokerto.
"Ini kami tindaklanjuti untuk mencegah bansos dipolitisasi. Kami akan mengirim surat imbauan ke Bupati Mojokerto. Karena ini kan sudah akan masuk tahap pencalonan, hal-hal untuk kepentingan masyarakat tolong segera dicairkan," tegasnya.
Politisasi BST Pemkab Mojokerto melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini melarang Kepala Daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
BST Pemkab Mojokerto tetap akan disalurkan kepada 16.445 KK yang terdampak pandemi COVID-19. Pemkab mengalokasikan anggaran Rp 29,6 miliar untuk bantuan tunai itu. Dana tersebut baru sekitar 14 persen dari anggaran penanganan COVID-19 Pemkab Mojokerto Rp 209,9 miliar.
Sama dengan BST DD, setiap KK menerima BST Pemkab Mojokerto senilai Rp 600.000 per bulan. Bantuan tunai ini renca awalnya disalurkan selama tiga bulan. Yaitu mulai Juni sampai Agustus 2020.