"Langkah hukum yang kami tempuh, langkah awal kami ajukan somasi atau peringatan lewat polres Nganjuk terhadap RSUD Nganjuk atas kasus ini," ujar Prayogo Laksono, pengacara orang tua si bayi kepada wartawan di kantornya Rabu, (2/9/2020).
Surat somasi yang telah diantar langsung ke RSUD Nganjuk, kata Prayogo, akan dijawab dalam waktu tiga hari terhitung mulai Selasa (1/9). Jika dalam tiga hari pihak RSUD Nganjuk belum memberikan jawaban maka pihaknya akan melakukan gugatan.
"Setelah melakukan somasi dan klarifikasi, kami berikan waktu tiga hari kepada RSUD Nganjuk. Dan apabila nanti sudah pasti (ada dugaan pelanggaran). Kami melakukan gugatan perdata yaitu pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, tentang perbuatan melawan hukum dugaan pemalsuan surat dan penggelapan identitas asal usul seseorang," katanya.
Selama ini, kata Prayogo, klien nya telah dirugikan atas informasi awal bayi yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan. "Bahwa benar klien kami sudah mengurus akta kelahiran berdasarkan surat keterangan kelahiran dari RSUD Nganjuk," papar Prayogo.
"Atas dasar surat keterangan itu klien kami mengurus akta kelahiran dan mengubah menambah anggota keluarga baru di KK dan di KK itu tertera anak yang ditambahkan tersebut perempuan,"jelasnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi human trafficking, Prayogo mengaku belum ada temuan yang mengarah.
"Kalau human trafficking belum mengarah, sementara analisa kami masih terjadi dugaan mal administrasi," tandas Prayogo. (iwd/iwd)