"Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (31/8/2020).
Kedua tersangka ini yakni L (19) dan H (21). Keduanya tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang Madura. Truno menambahkan kedua kurir ini juga positif menggunakan sabu.
"Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir menghantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong," lanjut Truno.
Pelaku mengemas sabu dalam kotak susu. Hal ini untuk mengelabui petugas. Sekilas tak ada yang berbeda pada kotak kemasan susu yang digunakan. Merek susu ini pun juga kerap dikonsumsi masyarakat. Namun, saat dibuka, bungkus aluminium foil yang biasanya berisi susu diganti dengan sabu.
Sabu 6,5 kg ini juga dikemas dalam beberapa kotak. Pelaku membaginya menjadi belasan kotak dan mengirimnya melalui jasa pengantaran menggunakan kapal.
"Modusnya menggunakan jasa pengiriman dengan mempacking memasukkan sabu di kotak kemasan minuman susu. Dari luar negeri, masuk ke Tanjung Perak dan kemudian dikirim ke wilayah Madura kabupaten Sampang," imbuh Truno.
Truno menyebut sabu ini dari Malaysia dan dikirim alamat tujuan ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
"Negara asal yang bersangkutan menyampaikan dari Malaysia. Setelah sampai di sana kita menunggu, melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju. Setelah diambil, maka Polres Tanjung Perak telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Didapat beberapa hal yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba yang berjenis sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kilogram," papar Truno. (hil/iwd)