6,5 Kg sabu asal Malaysia gagal diselundupkan ke Sampang, Madura. Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus sabu 5,6 kilogram menggunakan kotak kemasan susu.
Sekilas memang tak ada yang aneh dari kotak kemasan susu yang digunakan. Merek susu ini pun juga kerap dikonsumsi masyarakat. Namun saat dibuka, bungkus aluminium foil yang biasanya berisi susu diganti dengan sabu.
Sabu 6,5 kilogram ini juga dikemas dalam beberapa kotak. Pelaku membaginya menjadi belasan kotak dan mengirimnya melalui jasa pengantaran menggunakan kapal.
"Modusnya menggunakan jasa pengiriman dengan mem-packing memasukkan sabu di kotak kemasan minuman susu. Dari luar negeri, masuk ke Tanjung Perak dan kemudian dikirim ke wilayah Madura kabupaten Sampang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (31/8/2020).
Truno menyebut sabu ini dari Malaysia dan dikirim alamat tujuan ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
"Negara asal yang bersangkutan menyampaikan dari Malaysia. Setelah sampai di sana kita menunggu, melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju. Setelah diambil, maka Polres Tanjung Perak telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Didapat beberapa hal yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba yang berjenis sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kilogram," papar Truno.
Kedua tersangka ini yakni L (19) dan H (21). Keduanya tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang Madura. Truno menambahkan kedua kurir ini juga positif menggunakan sabu.
"Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir menghantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong," lanjut Truno.
Dalam pengungkapan ini, Truno mengatakan pihaknya bisa menyelamatkan 98.220 nyawa atas bahaya penggunaan narkotika.
"Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 15 orang maka 6,548 kilogram bisa menyelamatkan 98.220 orang khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura," ungkap Truno.
"Kita ketahui sekali lagi Jatim masih bagian atau menjadi salah satu tujuan terkait dengan narkotika atau narkoba jenis sabu ini. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pertama jangan pernah sekali pun mencoba sekali mencoba akan terjerumus. Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban," pesannya.
Sementara itu, dua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pada pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.