"Jam malam tersebut akan diterapkan mulai Selasa (1/9)," kata Bupati Tuban, Fathul Huda kepada wartawan di kantornya, Senin (31/8/2020).
Dia menjelaskan jam malam akan diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB. Aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus berakhir. Dan jam malam itu akan diberlakukan selama 15 hari mendatang.
"Pada jam malam ini selama 15 hari ke depan, segala aktivitas tutup pukul 21.00 WIB. Baik warung kopi, cafe dan sejenisnya," tambahnya.
Selain memberlakukan jam malam, Pemkab Tuban juga telah menerbitkan Perbup No 65 tahun 2020, hal ini menindaklanjuti adanya Inpres RI No 6 tahun 2020. Pada regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Tuban.
Bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, jelas dia, akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu. Namun sebelum denda administrasi dilakukan, para pelanggar akan diberi teguran lisan atau tertulis hingga kerja sosial.
Berbeda dengan pelaku pelanggaran adalah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Mereka akan diberi sanksi denda administrasi yang jumlah nominalnya sebesar Rp 300 ribu. Bahkan jika pelanggar ini tidak taat, sanksi lebih tegas akan diterapkan.
"Mulai menghentikan operasional sementara hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.
Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah dari sebelumnya zona oranye pada 26 Agustus 2020. Status zona merah dipicu tingginya jumlah sebaran kasus positif dan jumlah kematian dalam dua pekan terakhir. Tercatat hingga kini, kasus sebaran COVID-19 sebanyak 380 kasus. Rinciannya sembuh 248, dirawat 83 dan meninggal 49.
(fat/fat)