Selama pandemi, ada 99 dokter yang gugur terpapar COVID-19. Menanggapi hal itu, pemerintah memberikan perhatian kepada tenaga kesehatan (nakes) dengan membatasi jam kerja.
Namun ternyata, pembatasan jam kerja untuk nakes sudah dilakukan sejak awal pandemi COVID-19 di Jawa Timur. Seperti yang disampaikan Ketua IDI Jatim dr Sutrisno SpOG.
"Sudah diatur itu jam kerjanya, sudah jalan tenaga kesehatan. Ya ini sudah diatur (jam kerja nakes), sejak awal pandemi untuk tenaga kesehatan sudah diatur jam kerjanya," kata Sutrisno saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2020).
Bahkan, kata Sutrisno, masing-masing rumah sakit sudah mengatur jam kerja tersebut. Ada pula yang bekerja dari rumah atau WFH.
"Sebagian besar kalau bisa bekerja di rumah ya di rumah. Kalau masuk kantor harus ngatur sekiranya kemudian jam kerjanya diatur," imbuhnya.
Sutrisno menjelaskan, untuk nakes atau dokter yang menangani pasien COVID-19 secara langsung dibatasi empat sampai enam jam. Sedangkan yang tidak menangani pasien Corona langsung tetap sesuai jam kerja biasa.
"Kalau mereka yang menangani pasien COVID-19 langsung kan 4-6 jam per hari, sebelumnya seusai jam kerja biasa. Yang tidak menangani langsung sesuai dengan jam kerja. Kalau di kantor ya di kantor," jelasnya.
Dia menegaskan, semua dokter yang menangani pasien di RS maupun di klinik rawat jalan berpotensi terpapar COVID-19. Tidak hanya dari pasien, tetapi juga dari lingkungan luar.
"Sumber pastinya memang tidak terdeteksi. Yang jelas dari para pasiennya, para sejawatnya atau lingkungan lainnya. Tidak bisa distancing dengan pasien kalau dokter, harus dekat dengan pasien. Bisa dari mana saja tertularnya," pungkasnya.