Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Anam menyebut dua pasangan calon yang memenuhi syarat ada di dua daerah. Yakni Kabupaten Lamongan dan Jember.
Anam merinci paslon yang lulus persyaratan yakni Suhandayo dan Muhammad Suudin di Pilkada Lamongan, yang mengantongi 85.939 dukungan dari batas minimal syarat 68.673 dukungan.
Kemudian, paslon lain yang memenuhi persyaratan yakni Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto di Pilkada Jember. Anam menyebut keduanya mendapat 146.687 dukungan dari batas minimal syarat 121.127 dukungan.
"Selain Jember dan Lamongan, semua TMS (Tidak memenuhi syarat)," ujar Anam di Surabaya, Minggu (30/8/2020).
Namun, Anam menyebut sebagian paslon jalur independen yang dinyatakan TMS tidak menyerah. Beberapa di antaranya mengajukan perbaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Misalnya saja di Surabaya ada pasangan Yasin-Gunawan, Malang pasangan Heri Cahyono-Gunadi, Kota Blitar ada dua pasangan yakni Lisminingsih-Teteng dan Purnawan-Indri.
"Sebagian masih mengajukan sengketa ke Bawaslu. Surabaya, Malang dan Kota Blitar," ungkapnya.
Sementara batas akhir perbaikan berkas paslon jalur independen, Anam belum bisa memastikannya. Lantaran pihak KPU masih menunggu hasil sidang sengketa masing-masing paslon di Bawaslu.
Sedangkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sesuai keputusan tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
"Tapi kami masih nunggu hasil sengketa di Bawaslu," pungkasnya. (hil/fat)