Diduga Preteli Sparepart Mobil, Bos Showroom di Malang Dipolisikan

Diduga Preteli Sparepart Mobil, Bos Showroom di Malang Dipolisikan

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 13:25 WIB
polresta malang kota
Polresta Malang Kota (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Bos Ferso Automotive Malang, Ferry Hardanto dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan suku cadang kendaraan Toyota Hilux Double Cabin tanpa sepengetahuan pemiliknya. Peristiwa disebut terjadi pada 2017 silam.

"Kami sudah melaporkan ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan penggelapan," kata kuasa hukum korban Nur Hadi kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Nur Hadi menjelaskan bahwa kasus terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu kliennya ER, mengenalkan salah satu penjual mobil, DD, kepada Pemilik Ferso Automotive showroom variasi mobil yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, yakni Ferry Hardanto.

Setelah terjadi kesepakatan jual-beli, di tengah jalan, si pembeli (Ferry Hardanto) membatalkan transaksi dengan beberapa alasan. Padahal sebagian uang pelunasan sekitar Rp 70 juta sudah diterima oleh DD dan sebagian uang tersebut telah terpakai untuk kehidupan sehari-hari.

"Jadi karena klien saya ini yang mengenalkan penjual kepada si pembeli akhirnya dia merasa ikut bertanggungjawab. Akhirnya klien saya memberikan jaminan mobilnya Hilux Double Cabin itu kepada si pembeli agar duit Rp 70 juta yang nyantol itu segera dikembalikan. Sebetulnya kaitan tanggungjawab itu bukan pada klien saya, dia hanya mengenalkan saja," jelas Nur Hadi.

Sebagai solusi, lanjut Nur Hadi, sekitar September 2017, antara DD dan Ferry membuat kesepakatan mekanisme pembayaran. Dalam prosesnya, DD sudah melakukan penyicilan sekitar Rp 10 juta.

Selanjutnya, kesepakatan setiap bulannya harus membayar bunga, apabila tidak dapat membayar sesuai perjanjian yang sudah disepakati.

"Setelah mereka berdua sepakat, akhirnya klien saya ini mengambil mobilnya di garasi Ferso Automotive. Mobil sendiri sudah berada di sana mulai Maret sampai Agustus 2017. Pengambilan dilakukan pada sore hari," beber Nur Hadi.

Keesokan harinya, korban baru sadar adanya perubahan pada mobil miliknya. Ketika dilakukan pengecekan ternyata dugaan itu benar. Sejumlah suku cadang telah berubah dari sebelumnya.

"Keesokan harinya klien saya baru sadar dan melihat mobilnya sudah berubah, diduga Moulding Roof dibongkar, terus 4 ban beserta velg racingnya diganti standar. Dan beberapa sparetpart diganti, lebih jelasnya soal ini ditanyakan kepada pihak kepolisian saja," pungkas Nur Hadi.

Pembongkaran itu juga dibenarkan oleh mantan pegawai Ferso Automotive, Stevanus Handoko. Dia diperintahkan langsung oleh Ferry untuk memindahkan beberapa sparepart dari mobil Hilux milik korban.

"Saat itu Pak Ferry yang delegasikan saya untuk menyuruh mekanik memindahkan velg beserta 4 bannya, slebor depan kanan, Moulding Roof dan filter udara dari mobil Hilux hitam ke mobil Pak Ferry sendiri," pungkas Stevanus.

Karena dirasa tidak ada etikat baik untuk minta maaf dan mengembalikan hak yang bukan miliknya. Korban melalui pengacaranya Nur Hadi melayangkan somasi. Ketika somasi tersebut tidak ditanggapi, maka baru kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Sekitar 2019 sampai 2020 kita laporan ke kepolisian, perkiraan kerugian Rp 15-30 jutaan," sebut Nur Hadi.

Menurut Hadi, kepolisian sudah menaikan status terlapor dari saksi menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan.

"Prosesnya sudah sidik (penyidikan) dan sudah jadi tersangka, Ferry juga sudah dipanggil 2 kali tapi tidak datang, tersangka malah melakukan pra peradilan dan malah dimenangkan pihak kepolisian," kata Nur Hadi.

Nur Hadi berharap tersangka segera ditahan demi keadilan. Sebab secara subjektif, kepolisian memiliki hak dimana apabila dikhawatirkan tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Jadi karena lamanya proses ini kejadian 2017, seharusnya untuk demi kehati-hatian sebetulnya kepolisian dapat menggunakan haknya untuk melakukan penahanan," tegas Nur Hadi.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengaku, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebelumnya, tersangka sempat melayangkan pra peradilan, namun pengadilan memutuskan kalah.

"Sudah kami tahan, statusnya tersangka atas kasus penggelapan. Sempat pra, tetapi kalah," tegas Azi dikonfirmasi terpisah.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.