Henry J Gunawan Meninggal, Ini Kata Pengacara Pedagang Pasar Turi

Henry J Gunawan Meninggal, Ini Kata Pengacara Pedagang Pasar Turi

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 15:25 WIB
Abdul Habur, pengacara pedagang Pasar Turi
Abdul Habir, pengacara pedagang Pasar Turi (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya -

Henry J Gunawan pemilik PT Gala Bumi Perkasa meninggal di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Sabtu (22/8). Lalu apa kata pengacara para pedagang Pasar Turi mendengar kabar itu?

Abdul Habir, pengacara pedagang Pasar Turi mengaku ikut berdukacita atas meninggalnya Henry. Meski begitu, ia menyebut kabar tersebut merupakan angin baru bagi pedagang sehingga bisa berdagang lagi.

"Sebelumnya saya sebagai pengacara pedagang mengucapkan belasungkawa," tutur Habir saat ditemui detikcom, Senin (24/8/2020).

"Nah, dengan meninggalnya Pak Henry ini mudah-mudahan menjadi angin baru bagi para pedagang. Sehingga nanti para pedagang bisa jualan di Pasar Turi Baru yang terkendala sejumlah kasus yang melibatkan PT Gala Bumi Perkasa," tambanya.

Menurut Habir, Henry sebenarnya sudah tidak menjabat sebagai direktur utama di PT Gala dan posisinya sudah diganti oleh Liu You Hin. Namun pengaruh Henry ternyata masih sangat kuat.

"Sekarang dirutnya adalah Pak Liu You Hin. Tapi Pak Henry tetap mengendalikan walaupun dia di dalam penjara," tutur Habir.

"Dia pemilik saham mayoritas. Dan mereka (Liu You Hin) ini saya boleh bilang adalah wayang yang dikendalikan apa katanya Henry," tambahnya lagi.

Lalu apa harapan pedagang setelah Henry meninggal? Habir menyebut pedagang berharap bisa berdagang lagi dan pengelolaan Pasar Turi dikembalikan lagi ke Pemkot Surabaya. Sebab selama ini hal itu selalu dihalang-halangi Henry melalui PT Gala Bumi Perkasa.

"Harapannya para pedagang, pengelolaannya diserahkan ke para pedagang. Karena semua pembangunan Pasar Turi sebenarnya adalah uang para pedagang," kata Habir.

"Dua kongsi yang mengelola Pasar Turi sudah menyerahkan ke Pemkot Surabaya. Tapi kan cuma PT Gala ini yang masih belum mau. Dan itu selalu dihalang-halangi oleh Henry selama ini," jelasnya.

"Sebetulnya sudah boleh berdagang. Tapi kan pemkot tidak mau meresmikan dari awal sampai sekarang. Karena apa? Karena masih banyak persoalan hukum di Pasar Turi yang belum selesai sampai sekarang," tandas Habir.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.