"Dua staf kami terkonformasi COVID-19. Sehingga gugus tugas memberikan rekomendasi dan memerintahkan kantor ditutup untuk memutus mata rantai penularan. Kantor dilakukan sterilisasi. Sterilisasi dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 30 Agustus 2020," kata Kepala Dispendukcapil Pemkab Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko kepada detikcom, Senin (24/8/2020).
2 Staf tersebut diketahui terkonfirmasi COVID-19 dalam waktu berbeda. 1 Orang terkonfirmasi pada minggu lalu. Dari hasil tersebut kemudian dilakukan tracing, rapid test dan swab tes dan 1 orang diketahui konfirmasi positif hari ini.
"Saat ini dua staf kami ini menjalani perawatan di rumah sakit," terang Yudha.
Yudha menjelaskan terkait pelayanan Dispendukcapil Pemkab Pasuruan pihaknya akan berupaya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami akan merumuskan model layanan supaya tetap bisa layani masyakarat, kita optimalkan secara online. Karena perangkat layanan kita ada di kantor semua sementara kantor disterilisasi untuk sepekan," pungkasnya.
Kasus COVID-19 Kabupaten Pasuruan hingga Senin pukul 14.00 WIB, sebanyak 885 konfirmasi. Dari jumlah itu, 102 orang meninggal dunia, 620 orang sembuh, 79 orang dirawat di gedung isolasi, 84 orang dirawat di rumah sakit.
Sementara kasus suspek, 94 orang meninggal, 260 orang sembuh, 38 orang isolasi mandiri, 24 orang karantina 24 dan 130 orang dirawat di rumah sakit.
(fat/fat)