Bos Pasar Turi Henry J Gunawan Meninggal di Rutan Medaeng, Ini Jejak Panjang Kasusnya

Bos Pasar Turi Henry J Gunawan Meninggal di Rutan Medaeng, Ini Jejak Panjang Kasusnya

Amir Baihaqi - detikNews
Minggu, 23 Agu 2020 16:02 WIB
henry j gunawan
Henry J Gunawan semasa hidup (Foto file: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya -

Henry J Gunawan terdakwa pemalsuan keterangan nikah meninggal dunia di Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo. Bos Pasar Turi itu meninggal sekitar pukul 19.00 WIB Sabtu (22/8/2020).

Jeffry Simatupang, pengacara Henry saat dikonfirmasi membenarkan kabar meninggalnya kliennya itu. Penyebab kematian Henry J Gunawan belum diketahui pasti. Namun ia menduga karena serangan jantung.

"Belum tahu. Tapi kemungkinan jantung," tambah Jeffry, Sabtu malam.

Semasa hidupnya, bos Pasar Turi itu kerap keluar masuk ruang sidang dan rutan. Berikut rekam jejak panjang kasusnya yang dirangkum detikcom.

Pada Januari 2015, Henry yang juga investor Pasar Turi itu dilaporkan para pedagang ke Polda Jatim. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.

Pria yang juga sebagai Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GLP) itu kemudian diperiksa Mabes Polri. Pemeriksaan ini terkait laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pedagang Pasar Turi.

Kabar pemeriksaan Henry ini pun diapresiasi pedagang Pasar Turi. Pemeriksaan itu akhirnya berlanjut ke persidangan yang panjang. Dan pada 4 Oktober 2018, Henry akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi.

Kasus Pasar Turi bukan satu-satunya yang menjerat Henry J Gunawan. Pada 2017, dia juga dilaporkan kasus sama yakni tipu gelap. Kali ini ia dilaporkan dalam kasus penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang senilai Rp 4,5 Miliar.

Kasus jual beli tanah bermula saat itu notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dalam kasus itu, Henry pada 16 April 2018 juga dinyatakan bersalah dan divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 4 tahun penjara waktu itu.

Selain kasus di atas, Henry juga tercatat pernah melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi. Atas aksinya itu, kongsinnya juga melaporkan dan Henry dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara pada 19 Desember 2018.

Henry J Gunawan divonis bersalahHenry J Gunawan divonis bersalah/ Foto: Deny Prastyo Utomo

Adapun kasus terakhir, Henry dan istrinya Iuneke Anggraini terseret kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik. Dalam kasus itu, hakim memvonis masing-masing 3 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan.

Kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik bermula pada tahun 2010. Saat itu, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee ke PT Graha Nandi Sampoerna.

Namun, mereka diketahui baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan baru tercatat di kantor Dispendukcapil pada 9 November 2011. Akibat pemalsuan keterangan pernikahan itu, PT Graha Nandi Sampoerna merasa dirugikan secara material dan imaterial dan melaporkan kedua terdakwa.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.