45 Napi Lapas Banyuwangi 'Bebas', Wajib Cium Merah Putih Sebelum Keluar

45 Napi Lapas Banyuwangi 'Bebas', Wajib Cium Merah Putih Sebelum Keluar

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 20:45 WIB
lapas banyuwangi
Sebelum bebas, napi diwajibkan mencium bendera merah putih (Foto: Ardian Fanani_
Banyuwangi - Sebanyak 45 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi mendapatkan asimilasi rumah COVID-19. Sebelum keluar Lapas, para narapidana tersebut wajib melakukan penghormatan dan mencium bendera merah putih, sebagai bentuk ucapan terima kasih, sanggup berbakti kepada Nusa dan Bangsa dan tidak melakukan kesalahan yang membawa mereka ke Lapas.

Sebelum dilepas dan pintu gerbang dibuka oleh petugas Lapas, 45 napi yang hendak menjalani asimilasi rumah itu berbaris. Mereka menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama sebagai bentuk kecintaan dan rasa nasionalisme serta patriotisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tidak itu saja, sebelum mereka keluar menuju titik kumpul di depan pintu gerbang. Sembari pulang, satu per satu di antara para napi yang akan menjalani asimilasi rumah tersebut menghormat dan mencium bendera merah putih. Ada juga di antara para napi usai mencium bendera memekikkan Merdeka dengan lantang, dengan lengan kanan mengepal.

"Alhamdulillah saya bebas. Senang sekali bisa bertemu dan berkumpul bersama keluarga," ujar Pendik salah seorang napi yang bebas, Selasa (18/8/2020).

Matanya pun berkaca-kaca menahan haru. Apalagi tatkala menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mencium bendera merah putih, benar-benar haru. Sujud syukur pun dilakukan, ketika para narapidana keluar dari pintu Lapas Banyuwangi.

"Saya benar-benar terharu. Selama melihat teman-teman bebas tidak ada acara pelepasan seperti ini," pungkasnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan para napi yang mendapatkan asimilasi rumah berjumlah 45 orang tersebut adalah napi yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan. Setelah mendapatkan remisi itu, 45 orang tersebut telah terpenuhi syarat mendapatkan asimilasi rumah.

Pemberian asimilasi itu, kata Akbar sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Pengeluaran pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi tersebut adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19," ujarnya.

Ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi sesuai Kepmenkumham ini. Pertama, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Kedua, anak yang separuh masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP No.99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Dan yang terakhir, asimilasi dilaksanakan di rumah. Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, LPKA, dan Rutan.

"Semoga para napi yang mendapatkan asimilasi rumah mendapatkan berkah Kemerdekaan dan bisa kembali kemasyarakat dengan baik, bisa menerapkan keterampilan yang diberikan saat di dalam Lapas, dan tidak sampai kembali lagi ke dalam Lapas," pungkasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.